Cinta Segitiga, Adik Ipar Tikam Kakak Sepupu hingga Tewas di Bandung

Berebut seorang wanita, Omat Ruspandi alias Rohmat (19) tega menusuk kakak iparnya Dede Sujana (23), di Pasar Caringin, Kota Bandung, Minggu (27/10/2019) lalu. Akibat tusukan itu Dede pun meninggal dunia.

Cinta Segitiga, Adik Ipar Tikam Kakak Sepupu hingga Tewas di Bandung
(Foto: Ridwan Abdul Malik)

INILAH, Bandung - Berebut seorang wanita, Omat Ruspandi alias Rohmat (19) tega menusuk kakak iparnya Dede Sujana (23), di Pasar Caringin, Kota Bandung, Minggu (27/10/2019) lalu. Akibat tusukan itu Dede pun meninggal dunia.

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Sukaryanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada saat, Deden dan Rohmat tengah menenggak minuman keras jenis tuak di salah satu blok pasar Caringin. Deden pun menyinggung kedekatan Rohmat dengan seorang wanita yang bernama Ike. Pasalnya wanita tersebut pun disukai oleh Deden.

Setelah beradu mulut, terjadi perkelahian. Deden sempat beberapa kali memukul Rohmat, tak sedikit pun melawan Rohmat memilih untuk pergi meninggalkan Deden.

"Pelaku Rohmat sempat pergi, namun mendatangi kembali korban dengan membawa sebilah pisau. Pelaku langsung menusukan pisaunya ke korban," ucap Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (31/10/2019).

Akibat kejadian itu, tubuh Deden pun langsung terkapar, setelah berkali-kali Rohmat menusukan pisaunya. Mendapati korban tersungkur, pelaku pun langsung melarikan diri.

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian melakukan penyidikan dan dengan waktu singkat Rohmat pun berhasil diamankan.

Satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menyerang korban berikut dengan beberapa pakaian korban turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tak butuh lama, hanya berselang 8 jam setelah kejadian, pelaku Rohmat berhasil diamankan," ujar Sukaryanto.

Lebih lanjut, Sukaryanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Rohmat diketahui, korban Deden dibunuh pelaku akibat kesal dengan perkataannya.

"Yah disini juga ada motif cinta segitiga diantara pelaku dan korban," tuturnya.

Ditemui di lokasi yang sama, pelaku Rohmat, mengatakan, selain soal perempuan yang menjadi latar keributan dengan korban, pelaku juga mengaku kesal dengan perlakuan korban kepadanya.

"Dia sering minta uang ke saya, buat mabuk-mabukan. Dia juga sering mukul saya," ujar Rohmat yamg kesehariannya bekerja sebagai kuli angkut pasar.

Rohmat pun kini harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terapkan pasal 338 Jo 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat