Coba Masuk ke Rumah Jungkook BTS 22 kali, Sasaeng Fan Ini Terhindar dari Penjara
Sasang fan wanita yang mencoba masuk ke rumah Jungkook BTS 22 kali terhindar dari hukuman penjara dan akan di deportasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jungkook BTS nampaknya jadi satu-satunya idola K-Pop yang rumahnya terus dicoba diterobos oleh sasaeng fans sampai puluhan kali.
Seorang wanita asal Brasil yang menguntit Jungkook BTS telah dibebaskan setelah pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan, yang membuat banyak penggemar marah.
Menurut sumber hukum, Hakim Ketua Park Ji Won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan penangguhan dua tahun kepada warga negara Brasil tersebut atas tuduhan melanggar undang-undang anti-penguntitan dan memasuki properti orang lain tanpa izin di Korea Selatan.
Wanita itu diadili karena berulang kali mengunjungi kediaman Jungkook BTS dan mencoba masuk sebanyak 22 kali pada bulan Desember tahun lalu.
Di mana wanita itu terus membunyikan bel pintu, berkeliaran di dekat properti tersebut, dan meninggalkan barang-barang di luar rumah Jungkook BTS.
sasaeng fan ini kemudian dikenai perintah penahanan darurat yang melarangnya mendekati Jungkook BTS atau kediamannya dalam jarak 100 meter, namun dia tetap melanggarnya.
Pada bulan Januari, wanita itu kembali ke rumah Jungkook BTS dan meninggalkan foto serta materi cetak di luar pintunya.
Para penyelidik lebih lanjut mengungkapkan bahwa dia telah menunggu di dekat pintu samping setelah melihat seorang pekerja pengantar makanan masuk, lalu menyelinap masuk sendiri begitu pekerja itu keluar.
Meskipun pelanggaran berulang kali terjadi, pengadilan memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara langsung.
Hakim menyebutkan motivasi terdakwa untuk "mengekspresikan perasaan" dan bukan "bermaksud mencelakai" sebagai faktor dalam penjatuhan hukuman, bersama dengan sekitar tiga bulan yang telah ia habiskan dalam tahanan.
Pengadilan juga mencatat bahwa sasaeng fan wanita ini diperkirakan akan dideportasi setelah putusan tersebut difinalisasi, yang dianggap cukup untuk mengurangi risiko mengulangi tindak kejahatan.***
Editor : Irma Nurfajri

