Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka, Dilaporkan 8 Orang Korban

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka

Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka, Dilaporkan 8 Orang Korban
Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka, Dilaporkan 8 Orang Korban

INILAHKORAN,Bandung - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz dugaan melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Crazy rich asal medan ini juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Sembilan Kabupaten Ketar-ketir, KPK Telisik Dugaan Korupsi Anggaran DAK 2018

Hal itu diungkapkan Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dikutip dari PMJ News Kamis, 24 Februari 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ucap Leonard Eben Ezer Simanjutak.

Indra Kenz yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB didampingi kuasa hukumnya, mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.

Baca Juga: KBB Masih Kekurangan PNS, BKPSDM Membuka Diri untuk Mutasi dari Daerah Lain

Seperti diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.***


Editor : inilahkoran