Cuci Uang Hasil Narkotika Senilai Rp999 M Diungkap di Bogor 

Bogor menjadi tempat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diungkap Kasie Berantas BNN Kabupaten Bogor Kompol Supeno.

Cuci Uang Hasil Narkotika Senilai Rp999 M Diungkap di Bogor 
Foto: INILAH/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor – Bogor menjadi tempat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diungkap Kasie Berantas BNN Kabupaten Bogor Kompol Supeno.

Keberhasilan pengungkapan TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini tidak main-main karena nilai rupiah yang berhasil diselamatkan negara adalah Rp999 miliar.

"Tahun ini selain menangkap enam orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, BNN Kabupaten Bogor juga mengungkap TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp999 miliar," ungkap Supeno ketika ditemui wartawan di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019).

Ia menerangkan, jajarannya mengamankan tiga tersangka di Kantor BRI Suryakancana, Bogor Timur, Kota Bogor.

"Sebenarnya keberhasilan pengungkapan ini hanya membantu BNN RI yang menginformasikan bahwa ada pihak yang mau membuka blokir rekening yang sudah dibekukan. Atas permintaan BNN karena menjadi TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Sulawesi Selatan. Dari tiga orang, dua berperan sebagai kaki tangan pengedar narkotika dan satu lainnya warga Kota Bogor yang ditugaskan untuk membuat rekening yang nantinya buku dan ATM BRI dikuasai kaki tangan pengedar narkotika," katanya.

Supeno menjelaskan, modus jaringan pengedar narkotika dalam merayu warga Kota Bogor untuk bersedia membuat rekening adalah memberikan upah Rp2,5 juta per bulan.

"Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini mengontrak rumah dekat rumah warga Kota Bogor. Lalu dia pura-pura tidak punya KTP dan meninta warga membuat rekening, lalu buku bank dan kartu ATM dikuasai jaringan pengedar. Agar warga Kota Bogor tersebut mau, ia diberikan upah Rp2,5 juta per bulan tanpa kerja," jelasnya.

Mantan Kasat Narkotika Polres Sukabumi ini mengimbau warga Kota dan Kabupaten Bogor berhati-hati. Apabila tersangkut kasus TPPU, akan dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 2010.

"Tersangka bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Masyarakat harus berhati-hati, jangan mudah tergoda membuat rekening bank untuk orang lain," ujarnya. (Reza Zurifwan)


Editor : DeryFG