Dadang Naser Minta Bawaslu dan KPU Tak Bermanuver Soal Anggaran Hibah

Bupati Bandung Dadang M Naser meminta agar Bawaslu Kabupaten Bandung dan KPU Kabupaten Bandung agar melakukan konsolidasi dengan instansi terkait mengenai keterlambatan pencairan anggaran hibah sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). 

Dadang Naser Minta Bawaslu dan KPU Tak Bermanuver Soal Anggaran Hibah

INILAH, Bandung - Bupati Bandung Dadang M Naser meminta agar Bawaslu Kabupaten Bandung dan KPU Kabupaten Bandung agar melakukan konsolidasi dengan instansi terkait mengenai keterlambatan pencairan anggaran hibah sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). 

"Kalau telat sedikit konsolidasikan saja. Jangan teriak-teriak di media massa. Mau bikin manuver apa ini Bawaslu dan KPU. Jangan bikin manuver dengan saya," kata Dadang di Soreang, Jumat (31/1/2020).

Dadang mengatakan, sebenarnya Pemkab Bandung bukan tidak mau mencairkan dana hibah untuk keperluan Pilkada 2020. Karena sebenarnya anggaran hibah sudah ada dan siap dicairkan. 

Pemkab Bandung sendiri tengah melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD yang sudah menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sebab, pencairan anggaran baik anggaran daerah dan anggaran hibah harus ada DPA-nya. 

"Untuk anggaran sedang koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh SKPD. Hanya yang sudah siap DPA-nya. Untuk hibah juga kan harus konsolidasi dengan dinas terkait," ujarnya.

Dadang meminta agar Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung berkaca dan membandingkan anggaran hibah dengan daerah lain yang juga akan melaksanakan Pilkada di tahun ini. Dimana banyak daerah lain yang nilai hibah untuk Pilkadanya jauh dibawah Kabupaten Bandung yang dinilai telah ideal.

"Anggaran sudah paling besar. Bandingkan dengan daerah lain. Untuk Kabupaten Bandung ideal dibandingkan daerah lain," katanya.

Dadang juga meminta agar KPU Pusat lebih memikirkan tentang pola anggaran dana hibah. Banyak bupati/wali kota yang merasa keberatan jika anggaran harus dimasukkan ke anggaran murni. 

Dadang membandingkan pola anggaran yang diterapkan KPU Pusat pada Pilkada 2015 lalu. Menurut dia, pola anggaran di 2015 sudah cukup bagus dengan pencairan secara dua tahap. 

"Pelaksanaan bulan 11 dan 12 saat itu dan anggarannya (pencairannya) dua kali kalau disemuakan, ya semua teriak. Tapi saat ini, kan kami tidak teriak. Jalani saja apa keinginan KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Untuk itu, kata Dadang, untuk pemenuhan pencairan anggaran hibah tersebut, Pemkab Bandung mengakalinya dengan cara efesiensi anggaran dari beberapa program pelayanan publik maupun melalukan back up anggaran dengan dana lainnya.

"Untung kami punya anggaran dari BJB. Jadi bisa back up. Makanya kami tidak teriak-teriak seperti daerah lain," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung terancam terganggu akibat belum cairnya anggaran dari Pemkab Bandung sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.

Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Ari Hariyanto mengatakan, penyebab anggaran dari NPHD untuk Bawaslu tak kunjung cair disebabkan adanya perbedaan angka hibah antara di NPHD dan DPA sehingga terdapat selisih angka sebesar Rp 330.084.000 yang lebih kecil dari NPHD.

“Laporan dari sekretariat Bawaslu Kab Bandung sampai saat ini belum melihat adanya anggaran di rekening. Padahal, awal Januari Panwascam kami yang sudah bekerja berikut dengan jajaran sekretariat harus sudah mendapatkan honor di awal Februari ini. Kalau begini caranya sepertinya mereka akan mengalami keterlambatan pencaiaran honor,” kata Ari, Kamis (30/1/2020).

Parahnya lagi, kata Ari, semua penyelenggara pemilu belum mendapatkan kepastian kapan anggaran itu cair. Apabila kondisi ketidakpastiaan ini terus dibiarkan, maka bisa dipastikan tahapan penyelenggaran Pilkada di Kab Bandung menjadi terganggu.

Ari menjelaskan, alasan Pemkab Bandung enggan mencairkan lantaran adanya ketidaksesuaian angka di NPHD dan DPA. Padahal, Pemda sendiri sudah tiga kali menggelar pertemuan khusus dengan melibatkan Bawaslu dan KPU untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, tapi tetap buntu.

Disisi lain, sesuai dengan Permendagri No 54/2019 pasal 16 ayat 3 disebutkan, pencairan dana hibah bertahap. Pada tahap I sebesar 40 persen dari NPHD setelah 14 hari penandatangan NPHD. Tahap II sebesar 50 persen dari NPHD paling lambat 4 bulan sebelum hari H dan tahap III sebesar 10 persen yang dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ada juga penegasan di Surat Edaran Mendagri No 470/463/SJ tertanggal 20 Januari 2020 tentang implementasi Permendagari No 54/2019 bahwa diangka 2 huruf b disebutkan bahwa pemda dan/atau DPRD tidak diperkenankan merubah besaran NPHD yang telah dianggarkan dalam APBD tanpa melalui kesepakatan bersama.

“Saat ini adanya perbedaan angka NPHD dan DPA ini, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabag Tapem pak Usman disebabkan kesalahan ketik. Begitu juga dengan KPU yang ada selisih Rp120 juta,” ujarnya. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani