Dalam 2 Pekan, Polisi Ungkap 21 Kasus Narkotika di Bandung
Polrestabes Bandung melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama dua pekan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Polrestabes Bandung melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama dua pekan.
Sebanyak 24 orang tersangka pun turut diamankan atas kepemilikan barang haram itu, baik pengedar maupun pemakai. Dari 24 orang tersangka 2 diantaranya merupakan perempuan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengungkapkan, dalam pengungkapkan tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan gram narkotika jenis sabu dan belasa gram narkotika jenis ganja.
"Kita berhasil mengamankan Sabu 416,03 gram (empat ratus enam belas koma nol tiga gram), Ganja 12,25 gram (dua belas koma dua puluh lima gram)," ucap Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9/2019).
Lebih lanjut, Irman menyebutkan, rumah indekos pun menjadi satu diantara tempat favorit bagi peredaran barang haram tersebut.
"Tkp kebanyakan di perumahan jalan umum kos-kosan dan apartemen," ujar Irman.Saat disinggung modus peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka.
Irman menjelaskan modusnya pun beragam. Mulai dari menempelkan barang tersebut di tempat yang sudah ditentukan kurir dan pembeli, hingga transaksi online menggunakan jasa pengiriman.
"Modusnya sistem tempel di tempat, Transaksi langsung antara kurir dan konsumen, melalui jasa pengiriman, hingga Transaksi on line melalui media sosial (Instagram, Line)," tutur Irman.
Selanjutnya, Irman menyebutkan, diantara 24 tersangka terdapat satu orang yang paling menonjol yaitu IH. Pasalnya, IH merupakan kurir narkotika antar provinsi.
"Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dalam janringan antar provinsi yaitu Jakarta, Bandung dan Yogyakarta dan mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu ke Wdayah Bandung dan sekitarnya, Yogyakarta dan setiap pengiriman mendapat upah sebesar 10 juta rupiah," ungkap Irman.
Atas perbuatannya, Irman menambahkan, tersangka pengedar narkotika dapat dijerat pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sebesar minimal 1 milyar maksimai 10 miliar.
Sedangkan untuk pengguna, dapat dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal 800 juta maksimal 8 milyar. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Bsafaat

