Dalam Sembilan Bulan, Dishub Kota Bandung Kantongi Rp77 Juta Hasil Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengantongi Rp 77.140.003, hasil sistem derek terhadap kendaraan yang parkir liar di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bandung.

Dalam Sembilan Bulan, Dishub Kota Bandung Kantongi Rp77 Juta Hasil Parkir Liar

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengantongi Rp 77.140.003, hasil sistem derek terhadap kendaraan yang parkir liar di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bandung.

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, nominal tersebut merupakan denda derek kendaraan roda dua dan roda empat dalam kurun waktu Januari hingga September 2024.

"Jumlah denda kendaraan sistem derek dari parkir liar roda dua dan roda empat, terkumpul Rp 77 juta. Hitungan tersebut dari bulan Januari sampai bulan September," kata Asep Kuswara, Selasa 1 Oktober 2024.

Dikemukakan ia, dalam kurun waktu Januari hingga September tersebut. Dishub Kota Bandung berhasil mengandangkan sebanyak 26 roda empat, dan 246 kendaraan roda dua hasil parkir liar. 

"Mereka ini yang melanggar, tidak parkir pada tempatnya. Misal parkir di trotoar, dan bahu jalan yang bukan untuk tempat parkir. Penertiban ini terus kita lakukan tanpa memandang siapa pun," ucapnya.

Namun pihaknya mengaku senang, kesadaran masyarakat Kota Bandung terhadap hal tersebut kian meningkat. Hal itu terlihat dari jumlah menurunnya pelanggaran parkir liar di tahun ini.

"Trennya menurun, artinya kesadaran masyarakat semakin baik. Mereka yang melanggar, sepertinya jera karena harus membayar jumlah denda. Untuk roda dua Rp 215.000 dan untuk roda empat Rp 550.000," ujar dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti