Dalami Penyelewengan Dana Bansos Guru Cabul Herry Wirawan, Jaksa Bakal Panggil Kemenag

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memanggil Kementrian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati oleh Herry Wirawan.

Dalami Penyelewengan Dana Bansos Guru Cabul Herry Wirawan, Jaksa Bakal Panggil Kemenag
Kajati Jabar Asep N Mulyana bicara soal fakta persidangan kasus Herry Wiriawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

INILAHKORAN, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memanggil Kementrian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati oleh Herry Wirawan.

Kemenag bakal dipanggil oleh JPU  lantaran terungkap fakta di persidangan, jika terdakwa Herry Wirawan menyelengkan dana bantuan sosial.

"Minggu depan kita (JPU)  hadirkan juga orang dari Kementrian Agama (Kemenag), sebagai saksi juga," kata Kasi Penkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Update Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Bidan yang Bantu Persalinan Korban Bakal Jadi Saksi

Disinggung soal temuan penyelewengan bansos, apakah menjadi dakwaan terpisah, Dodi mengatakan pihaknya menunggu jalannya persidangan lanjutan.

"Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kita lihat dengarkan," ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kajati Jabar Asep N. Mulyana menyebutkan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan, dari  pemerintah. Namun bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," katanya.  *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran