Dana Transfer Pusat Turun Rp2,4 Triliun, Pemprov Jabar Pastikan Tak Ada PHK dan Pemotongan Gaji ASN

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi memastikan, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat di 2026 sebesar Rp2,4 triliun itu tidak akan berdampak pada gaji dan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga teknis di lingkungan Pemprov Jabar.

Dana Transfer Pusat Turun Rp2,4 Triliun, Pemprov Jabar Pastikan Tak Ada PHK dan Pemotongan Gaji ASN
“Kalau pengaruh dari turunnya dana transfer pusat ke provinsi dan kabupaten/kota, khususnya ke provinsi Rp2,4 triliun, pasti berpengaruh ya. Namun Pak Gubernur memastikan tidak boleh ada pengurangan dari gaji, honor untuk seluruh pegawai, baik PNS, PPPK, ataupun tenaga teknis. Bahkan outsourcing pun tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja,” ujar Dedi, Kamis 16 Oktober 2025. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi memastikan, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat di 2026 sebesar Rp2,4 triliun itu tidak akan berdampak pada gaji dan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga teknis di lingkungan Pemprov Jabar.

“Kalau pengaruh dari turunnya dana transfer pusat ke provinsi dan kabupaten/kota, khususnya ke provinsi Rp2,4 triliun, pasti berpengaruh ya. Namun Pak Gubernur memastikan tidak boleh ada pengurangan dari gaji, honor untuk seluruh pegawai, baik PNS, PPPK, ataupun tenaga teknis. Bahkan outsourcing pun tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja,” ujar Dedi, Kamis 16 Oktober 2025.

Menurutnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan program strategis di bidang infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian anggaran.

“Itu menjadi catatan Pak Gubernur dalam menyikapi kebijakan turunnya dana transfer,” ucapnya.

Meski begitu, Dedi mengakui penghematan akan dilakukan di sejumlah sektor nonprioritas, terutama pada administrasi birokrasi.

“Yang paling terdampak mau tidak mau ke sektor-sektor lain seperti perjalanan dinas, makan minum, penggunaan telepon, listrik, internet, air, serta beberapa program yang tidak lagi relevan dengan skala prioritas tahun 2026,” jelasnya.

Menjawab isu penundaan rekrutmen aparatur, Dedi menegaskan tidak ada penundaan maupun pengurangan pengangkatan PPPK maupun CPNS.

“Kalau pengurangan dan penundaan terhadap pengangkatan paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak ada. Tahun 2026 itu tahun pertama penetapan status paruh waktu dari tenaga honorer atau teknis. Untuk penetapan penuh waktu, ada penilaian kinerja selama Januari sampai Desember 2026,” kata Dedi.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengangkatan PPPK penuh waktu mulai 2027.

“Jadi Insyaallah aman. Tidak ada penundaan sebetulnya,” tegasnya.

Dedi juga menegaskan bahwa tahun 2026 tidak akan ada rekrutmen PPPK baru, karena seluruh formasi telah terpenuhi pada tahun ini.

“Yang pasti rekrutmen PPPK sudah selesai pada saat penetapan seluruh tenaga teknis menjadi paruh waktu. Yang memenuhi syarat sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu tahun ini, sedangkan yang tidak memenuhi syarat diarahkan jadi paruh waktu sebanyak 26 ribu orang,” jelasnya.

Menurutnya, meski tahun depan tidak ada formasi baru, roda pemerintahan tetap berjalan normal.

“Kebijakan pengangkatan PPPK tahun ini sudah dituntaskan. Jadi proyeksi PPPK sudah terpenuhi 100 persen. Tahun depan yang berpengaruh hanya pegawai yang pensiun dan itu bisa diisi melalui pengangkatan CPNS baru atau PPPK,” katanya.

Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas kerja, Gubernur telah memberi arahan agar pegawai administratif di OPD bisa diperbantukan di bidang teknis, termasuk di sekolah-sekolah.

“Tentunya dengan kriteria dan pelatihan tertentu,” pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani