Dapat Potongan Remisi Natal, 7 Napi di Jabar Langsung Bebas

Ratusan warga binaan atau narapidana di Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Barat menerima remisi Natal 2021, dan tujuh orang langsung bebas.

Dapat Potongan Remisi Natal, 7 Napi di Jabar Langsung Bebas
Ratusan narapidana di Lapas dan Rutan di Jabar menerima remisi khusus Natal 2021.

INILAHKORAN, Bandung – Ratusan warga binaan atau narapidana di Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Barat menerima remisi Natal 2021.

Dari ratusan narapidana yang menerima remisi Natal, tujuh di antaranya dinyatakan  langsung bebas.

"Total ada 437 narapidana yang dapat remisi Natal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo, Kamis  23 Desember 2021.

Mereka yang mendapat remisi diantara remisi khusus I (RK I), yang diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: 12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI 

Lalu remisi khusus II (RK II), yang diberikan yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat hari raya Natal.

Adapun pemberian remisi dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

"Syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," tuturnya.  *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran