Darah Pedagang Tumpah di Arcamanik: Dua Residivis Pembacok Diringkus Polisi

Dua pedagang muda, Malik Abdul Azis (25) dan Arif Lutfi Hanin (17), terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau  jadi korban aksi begal yang sangat brutal di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, pada Senin dini hari (10/11/2025).

Darah Pedagang Tumpah di Arcamanik: Dua Residivis Pembacok Diringkus Polisi
Dua pelaku pembegalan atau curas terhadap pedagang di arcamanik sudah ditahan di kepolisian, mereka berdua merupakan residivis dalam kasus yang sama./Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Dua pedagang muda, Malik Abdul Azis (25) dan Arif Lutfi Hanin (17), terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau  jadi korban aksi begal yang sangat brutal di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, arcamanik, pada Senin dini hari (10/11/2025). 

Pelaku Curas atau yang kerap disebut begal, ternyata adalah residivis kambuhan, tidak segan membacok korban hanya untuk merebut barang.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, menyatakan kasus curas atau pembegalan ini menjadi prioritas dan mengecam keras aksi sadis yang dilakukan oleh para tersangka. 

"Pelaku ini sangat kejam, mereka menggunakan senjata tajam jenis pisau berukuran 30 cm untuk melukai korban demi melancarkan aksinya," tegas Nasrudin, Minggu (16/11/2025).

Kompol Nasrudin menjelaskan, kedua korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam. Malik Abdul Azis menderita luka sobek di tiga bagian, yakni pelipis kiri, kening, dan kepala bagian atas. Sementara korban Arif Lutfi Hanin mengalami luka sobek di pergelangan tangan kanan.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.45 WIB. Kedua pelaku, Rafiq Muadz Lubis (22) dan Saepul Milah alias Epul (29), melakukan aksi *hunting* atau mencari korban secara acak di jalan yang sepi dengan berboncengan motor.

"Mereka memang sudah merencanakan aksi curas. Ketika bertemu target, mereka langsung merebut paksa barang dan melakukan kekerasan. Fakta yang lebih memprihatinkan, kedua pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus 365 KUHPidana," tambah Kompol Nasrudin.

Berkat respons cepat dari Tim Resmob Polda Jabar dan Unit Reskrim Polsek Arcamanik, pelaku berhasil dilacak. Proses pengejaran yang didasari petunjuk dari CCTV dan keterangan saksi-saksi akhirnya membuahkan hasil. 

Kedua pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membacok dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Arcamanik untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami harap penangkapan ini memberikan efek jera dan kami akan terus meningkatkan patroli untuk meminimalisir kejadian kejahatan jalanan yang sangat meresahkan warga," tutup Kompol Nasrudin.


Editor : Ahmad Sayuti