Dari 15 Temuan BPK, Baru Satu Diusut: IAW Soroti Penanganan Bekas HGU PTPN II

Indonesian Audit Watch (IAW) soroti penanganan dugaan korupsi pengalihan tanah bekas HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II lantaran ada temuan BPK

Dari 15 Temuan BPK, Baru Satu Diusut: IAW Soroti Penanganan Bekas HGU PTPN II
Indonesian Audit Watch (IAW) soroti penanganan dugaan korupsi pengalihan tanah bekas HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II lantaran ada temuan BPK

INILAHKORAN.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) soroti penanganan dugaan korupsi pengalihan tanah bekas HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, karena dari 15 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baru satu yang diusut.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyebut, persoalan ini bukan lagi semata soal empat terdakwa dan penyitaan Rp150 miliar di Pengadilan Tipikor Medan. Melainkan soal konsistensi penegakan hukum, menindaklanjuti 15 temuan audit negara yang hingga kini baru disentuh satu klaster.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 26/LHP/XX/8/2023 BPK dengan dokumen setebal 281 halaman itu memuat 15 temuan terkait pengelolaan pendapatan, beban, serta investasi PTPN II bersama instansi terkait, mulai dari kontrak kerja sama, kelebihan bayar, denda keterlambatan, penghapusbukuan lahan, hingga pengelolaan mutu persediaan CPO.

Namun pada praktiknya, Iskandar menilai langkah aparat penegak hukum di Sumatera Utara dinilai belum komprehensif.

"Dari 15 temuan, baru satu yang diusut Kejati Sumut, itupun baru sebatas klaster pertama, dengan alasan setiap temuan berbeda-beda satu sama lain. Namun langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah 14 temuan lainnya akan dibiarkan begitu saja?," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.

Dia mendesak, agar penyidikan tak terhenti di pelaksana teknis tapi harus tuntas hingga ke pengambil kebijakan dan badan usaha yang menerima manfaat akhirnya.

"Di mana korporasi? Di mana penerima manfaat akhir? Di mana pejabat-pejabat lain yang terlibat dalam rantai panjang pengalihan tanah negara ini?," tanya Iskandar.

Desakan agar ada penegakan hukum juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, yang meminta kepastian status lahan serta penghentian sementara pembangunan CitraLand Tanjung Morawa sampai proses hukum memperoleh kejelasan. KNPI menegaskan sikap itu bukan bentuk penolakan investasi, melainkan dorongan agar setiap proyek berdiri di atas landasan hukum yang transparan.

Sementara itu, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara menilai perkara ini mengarah pada dugaan jejaring mafia aset negara. Mereka menyoroti kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dan Ciputra Land dalam pengelolaan aset HGU PTPN 1 Regional 1 sebagai indikasi perlunya pendalaman lebih jauh.

Tekanan publik semakin kuat karena di tingkat pusat, Kejaksaan Agung telah menunjukkan preseden dengan menjerat korporasi dalam perkara besar seperti PT Timah dan Wilmar International. Landasan hukumnya jelas, UU Tipikor, UU TPPU, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Iskandar menilai regulasi tersebut seharusnya cukup menjadi pijakan untuk menetapkan badan usaha sebagai tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.

"Penerbitan Perma ini disambut positif oleh KPK, mereka. menyatakan bahwa keberadaan Perma sangat membantu penegak hukum memproses korporasi jika memang terlibat korupsi. Lalu mengapa Kejati Sumut belum juga menjerat korporasi dalam kasus ini," tuturnya.

IAW bahkan mendorong penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 20 tentang pidana korporasi, ditambah pendekatan tindak pidana pencucian uang guna menelusuri dugaan konversi hasil kejahatan menjadi aset tetap berupa tanah dan bangunan.

Di tengah proses yang masih berjalan, kekhawatiran muncul soal potensi hilangnya aset negara apabila lahan terus beralih kepada pihak ketiga. Tanpa perluasan penyidikan terhadap 14 temuan lain dan tanpa penetapan korporasi sebagai subjek hukum, perkara ini dikhawatirkan hanya menyentuh permukaan.

Bagi IAW, bekas lahan HGU PTPN II bukan sekadar perkara korupsi agraria, melainkan cermin keberanian institusi penegak hukum di daerah.

"Tapi jika Kejati Sumut berani melangkah lebih jauh, yakni menjerat korporasi, memeriksa pejabat pusat, dan mengembalikan aset negara, maka kasus ini akan menjadi preseden nasional dalam pemberantasan korupsi agraria," ucapnya.***


Editor : JakaPermana