Pemkab Bogor Lakukan Rekomendasi Setelah Temuan BPK Soal Opini WDP

Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mulai melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.

Pemkab Bogor Lakukan Rekomendasi Setelah Temuan BPK Soal Opini WDP
Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya/Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mulai melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.

Mulai dari pengelolaan aset daerah, hingga pengembalian kelebihan bayar proyek-proyek insfrastruktur seperti jalan, jembatan, Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM), Gudang KPU, Gedung Bawaslu dan hunian tetap (Huntap).

"Kalau aset yang saat ini dimanfaatkan pihak lain, kami sudah membuat perjanjian kerjasama sewa lahan. Nilai sewanya, yang menetapkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP)," kata Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Mengenai pengembalian kelebihan bayar dam juga sanksi denda, Teuku Mulya menuturkan sisa tagihan Pemkab Bogor ke penyedia jasa tersisa Rp 3 miliar dari total Rp 8 miliar.

"Penyedia jasa sudah banyak yang mengembalikan kelebihan bayar dan membayar sanksi dendanya, kini tersisa Rp 3 miliar lagi yang harus dibayarkan ke kas negara," tutur Teuku Mulya.

Terkait, pengembalian kerugian negara kuang lebih Rp 10 miliar dari mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE), ia mengaku belum mendapatkan laporan atau tembusan terkait upaya tersebut.

"Belum ada pengembalian kerugian negara, kami juga menunggu tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tambahnya.

Sebelumnya, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat memberikan batas waktu hingga Tanggal 28 Juli 2023 kepada Pemkab Bogor, untuk membenahi catatan atau temuan para auditor.

Bupati Bogor selanjutnya pun terancam tidak akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kembali mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), apabila di tahun ini Pemkab Bogor tidak melaksanakan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana