Darurat Sampah, Iswara Dorong Pemprov Jabar Akselerasi Raperda Pemberdayaan Komunitas
DPRD Jabar mendorong penguatan peran masyarakat, dalam pengelolaan sampah melalui Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar mendorong penguatan peran masyarakat, dalam pengelolaan sampah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Usulan perda yang diinisiasi Komisi IV DPRD Jabar itu telah disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Selanjutnya, legislatif menunggu tanggapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap rancangan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengatakan, keterlibatan komunitas menjadi penting karena persoalan sampah merupakan masalah yang terus muncul seiring aktivitas dan pertumbuhan penduduk.
“Ya saya pikir Perda Prakarsa yang tadi diinisiasi oleh Komisi IV terkait dengan pengelolaan sampah oleh komunitas, saya pikir ini hal yang baik ya, hal yang positif. Dan tadi sudah disampaikan secara resmi di forum Paripurna, mudah-mudahan mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi,” ujar Iswara.
Menurut Iswara, besarnya jumlah penduduk Jabar membuat produksi sampah setiap hari menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Ia menyebut rata-rata setiap orang menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari.
“Kita tahu bahwa setiap orang dalam setiap kesosialannya, dalam satu hari itu akan mengeluarkan sampah sekitar 0,7 kg per orang per hari. Dan penduduk kita sekarang sudah hampir 52 juta jiwa. Sekitar 52 juta, bayangkan di Jawa Barat,” katanya.
Dia menilai, persoalan sampah perlu diatur secara lebih spesifik melalui regulasi tersendiri. Menurutnya, pengelolaan sampah memiliki karakter berbeda meski tetap berkaitan erat dengan isu lingkungan hidup.
“Nah, terkait dengan Perda Lingkungan Hidup, itu hal yang berbeda. Kalau Lingkungan Hidup itu adalah hal yang global, tapi sampah ini khusus terkait dengan sampah,” ucapnya.
Iswara juga menyoroti kondisi sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA), yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan sistem sanitary landfill. Pengelolaan dengan pola open dumping dinilai masih menyisakan berbagai persoalan lingkungan.
“TPA yang ada pun masih belum bisa mengimplementasikan sanitary landfill, masih open dumping ya. Kemudian berbagai-berbagai hal lain yang terkait dengan air lindinya, banjir, kemudian longsor, bahkan pernah meledak,” tuturnya.
Kondisi tersebut, kata Iswara, membuat penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar. Keterlibatan komunitas dibutuhkan untuk mengisi masa transisi sekaligus memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat.
Sementara pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), membutuhkan waktu hingga dapat beroperasi secara optimal.
“Nah, ini merasa perlu. Di samping PSEL yang sedang kita bangun. Karena PSEL yang kita bangun kan tidak akan selesai dalam 1-2 tahun ini, baru 2030 akan bisa berfungsi. Masih lama itu,” kata Iswara.
Sebab itu, DPRD Jabar menilai pemberdayaan komunitas perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat, sekaligus menjadi salah satu solusi menghadapi peningkatan volume sampah di Jabar.
Editor : Doni Ramdhani

