Dedi Mulyadi Tegaskan Rizki Bukan Korban TPPO, Pemulangan Dipercepat
Dedi Mulyadi memastikan, Rizki bukan korban, melainkan pekerja yang ingin kembali ke Indonesia karena diduga tidak betah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan kabar yang menyebut Rizki Nur Fadhilah, penjaga gawang asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Dedi memastikan, Rizki bukan korban, melainkan pekerja yang ingin kembali ke Indonesia karena diduga tidak betah.
“Dan saya sampaikan Rizki bukan korban TPPO atau perdagangan orang. Dia bekerja biasa di sebuah perusahaan di Kamboja. Dan dimungkinkan, saya kalimatnya dimungkinkan dia itu tidak betah di tempat kerjanya dan akhirnya ingin pulang ke Indonesia,” kata Dedi, Kamis 20 November 2025.
Dedi mengungkapkan, kondisi Rizki kini aman dan ia berada di bawah perlindungan KBRI di Phnom Penh, Kamboja.
“Masalah Rizki, penjaga gawang atau kiper asal Bandung yang hari ini berada di Phnom Penh, saya jelaskan bahwa posisi dia hari ini sudah di KBRI,” ujarnya.
Pemprov Jabar disebut sudah terhubung dengan Polda Jabar untuk mempersiapkan kepulangan Rizki ke tanah air.
“Kami malam berkoordinasi dengan Kapolda Jabar. Akan melakukan pemulangan ke Indonesia, ke Jawa Barat dan ke Kabupaten Bandung,” tutur Dedi.
Ia juga mengingatkan calon pekerja migran agar tidak hanya memikirkan peluang kerja di luar negeri, tetapi juga kesiapan mental.
“Dan saya sampaikan ya pada siapapun yang ingin bekerja di luar negeri siapkan mental anda dengan baik. Kalau kira-kira tidak memiliki mental kuat sebaiknya tidak usah bekerja di luar negeri karena pada akhirnya akan merepotkan orangtuanya juga dan merepotkan banyak orang,” tambahnya.
Sebelumnya, Rizki sempat dilaporkan sebagai korban TPPO dengan modus penipuan melalui platform percintaan. Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan laporan dari keluarga diterima 7 November 2025 lalu dan langsung ditindaklanjuti.
“Kami sudah menindaklanjuti sesuai kewenangan. Laporan dari pihak keluarga pada Jumat, 7 November kemarin. Kami menyampaikan surat permohonan pemulangan Fadhil berikut kronologi dari pihak keluarga kepada BP3MI pada Senin,” ujar Dadang.
Editor : Ahmad Sayuti

