Delegasi PKN I Angkatan 69 Rumuskan 6 Rekomendasi Transisi Energi Indonesia
Delegasi PKN I Angkatan 69 merumuskan enam rekomendasi transisi energi Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga lapangan kerja hijau.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69 merumuskan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia.
Rekomendasi tersebut mencakup penyelarasan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, penguatan penyimpanan energi, kepastian investasi, hingga pengembangan industri dan lapangan kerja hijau.
Studi banding ke Republik Rakyat Tiongkok pada 27 Oktober 2026 itu dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq.
Kegiatan meliputi diskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA) di Beijing, serta kunjungan ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dikelola Jingneng Clean Energy di kawasan Longqingxia, Distrik Yanqing.
Kunjungan tersebut bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendukung implementasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 dan Kebijakan Energi Nasional.
Pembelajaran difokuskan pada integrasi pembangkit, penguatan jaringan, penyimpanan energi, pembiayaan, serta tata kelola lintas instansi.
RUPTL PLN 2025–2034 merencanakan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Sebanyak 42,6 GW atau sekitar 61 persen dialokasikan untuk energi baru dan terbarukan (EBT), sedangkan penyimpanan energi mencapai 10,3 GW atau sekitar 15 persen. Tenaga surya memperoleh alokasi 17,1 GW.
Kepala LAN Muhammad Taufiq mengatakan, pengalaman Tiongkok memberikan pembelajaran penting mengenai kepemimpinan dan tata kelola transisi energi.
“Pengalaman Tiongkok dalam inovasi tata kelola publik, pemanfaatan EBT, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi hibrida menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq dalam keterangan persnya.
Pada akhir 2025, kapasitas terpasang tenaga surya Tiongkok mencapai sekitar 1.200 GW dan tenaga angin 640 GW. Kontribusi gabungan keduanya terhadap produksi listrik sepanjang tahun tersebut mencapai 22 persen.
Data ini menunjukkan pentingnya kesiapan sistem kelistrikan untuk menyerap energi yang dihasilkan pembangkit energi terbarukan.
Ketua Angkatan PKN I Angkatan 69, I Dewa Nyoman AD Wijaya, menekankan bahwa pencapaian target energi bersih membutuhkan kepemimpinan adaptif yang mampu menghubungkan perencanaan dengan pelaksanaan.
Kunjungan ke PLTS Yanqing di kawasan Longqingxia memberikan pembelajaran mengenai pengelolaan pembangkit dan pemanfaatan energi bersih untuk kebutuhan wilayah.
Delegasi juga mendalami konsep New Power System yang dikembangkan NEA, termasuk integrasi energi surya dan angin dengan jaringan listrik serta penyimpanan energi.
Pengembangan energi terbarukan membutuhkan dukungan Battery Energy Storage System (BESS) atau sistem penyimpanan energi baterai. Teknologi ini memungkinkan kelebihan produksi listrik disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan sekaligus membantu menjaga kestabilan jaringan.
NEA mencatat kapasitas penyimpanan energi jenis baru di Tiongkok mencapai 136 GW dengan kapasitas energi 351 gigawatt-jam (GWh) pada akhir 2025. Teknologi baterai litium-ion menjadi yang dominan dalam kategori tersebut.
Di Indonesia, RUPTL PLN 2025–2034 memuat rencana pembangunan transmisi sepanjang 47.758 kilometer sirkuit dan penambahan kapasitas gardu induk sebesar 107.950 megavolt ampere (MVA).
Penyelarasan jadwal pembangunan pembangkit dan jaringan diperlukan agar tambahan kapasitas energi bersih dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pengembangan energi surya nasional juga diperkuat melalui program PLTS 100 GWp dan peletakan batu pertama PLTS Gilimanuk pada 25 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi Bali, proyek tersebut direncanakan berkapasitas 300 megawatt-peak (MWp), dilengkapi BESS 1.000 MWh, dan ditargetkan beroperasi komersial pada 2028.
Sekretaris Angkatan PKN I Angkatan 69, Mohammad Averrouce, menilai kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci percepatan transisi energi.
“Indonesia perlu mempercepat penguatan jaringan listrik dan pengembangan BESS, sekaligus memastikan kepastian investasi. Penguatan TKDN juga harus berjalan bersama alih teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar transisi energi mampu mendorong pertumbuhan industri serta lapangan kerja hijau,” kata Averrouce.
Dari aspek pembiayaan, kebijakan harga energi terbarukan di Tiongkok menjadi salah satu bahan pembelajaran. Pada 2025, National Development and Reform Commission (NDRC) bersama NEA mendorong pembentukan harga melalui mekanisme pasar dengan tetap menyediakan mekanisme penyelesaian harga untuk mendukung keberlanjutan proyek.
Bagi Indonesia, pengadaan kompetitif melalui lelang dan kajian mekanisme kontrak selisih harga atau contract for difference perlu mempertimbangkan struktur pasar ketenagalistrikan, kesiapan PLN, keterjangkauan tarif, dan pembagian risiko.
Kepastian investasi juga perlu diperkuat melalui penerapan pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik energi terbarukan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan hasil pembelajaran tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi kebijakan.
Pertama, menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik. Setiap proyek prioritas perlu memiliki jadwal terpadu yang mencakup kesiapan lahan, perizinan, pengadaan, pendanaan, sambungan jaringan, dan operasi komersial. Penanggung jawab serta mekanisme penyelesaian hambatan lintas instansi harus ditetapkan sejak awal.
Kedua, mempercepat pengembangan BESS. Penentuan lokasi, kapasitas, dan durasi penyimpanan perlu didasarkan pada kajian kebutuhan jaringan. Skema pembayaran juga harus mempertimbangkan ketersediaan dan kinerja layanan penyimpanan energi.
Ketiga, memperkuat kepastian investasi dan pembagian risiko. Kontrak jual beli listrik perlu memperjelas tanggung jawab atas keterlambatan pembangunan jaringan, perubahan jadwal operasi, dan pembatasan penyaluran daya atau curtailment. Langkah ini penting untuk meningkatkan kelayakan pembiayaan proyek sekaligus melindungi kepentingan publik.
Keempat, mengintegrasikan pemanfaatan lahan dan perizinan. Sinkronisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah perlu didukung kejelasan tata ruang, status lahan, daya dukung lingkungan, serta akses jaringan. Percepatan proses harus tetap memperhatikan konsultasi masyarakat dan penyelesaian keluhan.
Kelima, memperkuat industri nasional dan lapangan kerja hijau. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu disertai pengembangan pemasok, alih teknologi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja agar investasi energi bersih memberikan manfaat ekonomi bagi industri dan masyarakat.
Keenam, memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Integrasi data pembangkit, prakiraan cuaca, kondisi jaringan, dan kebutuhan listrik dapat mendukung perencanaan serta pengoperasian sistem. Penerapannya perlu diimbangi standar mutu data, keamanan siber, dan peningkatan kompetensi pengelola.
Seluruh hasil analisis dan identifikasi kesenjangan kebijakan akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan. Dokumen tersebut akan memuat persoalan yang perlu diselesaikan, pilihan intervensi, instansi penanggung jawab, kebutuhan pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta indikator keberhasilan.
Hasil studi banding ini diharapkan menjadi masukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat transisi energi.
Melalui kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, pengembangan energi bersih diharapkan memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, dan memperluas lapangan kerja hijau. ***
Editor : Gin gin T Ginulur
