Denda Tinggi Jadi Senjata Utama Bea Cukai Bandung Lawan Rokok Ilegal

Bea Cukai Bandung menegaskan bahwa penindakan yang disertai denda tinggi telah terbukti efektif memberikan efek jera kepada para pelaku yang kerap mengedarkan rokok ilegal.

Denda Tinggi Jadi Senjata Utama Bea Cukai Bandung Lawan Rokok Ilegal

INILAHKORAN.ID – bea cukai Bandung menegaskan bahwa penindakan yang disertai denda tinggi telah terbukti efektif memberikan efek jera kepada para pelaku yang kerap mengedarkan rokok ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Katim Penindakan KPPBC TMP A Bandung, Pipit Fitriana, saat menggelar kegiatan edukasi rokok ilegal di Cimahi Selatan baru-baru ini.
 
"Denda yang diterapkan mampu menekan keberanian pelaku dalam memperjualbelikan rokok ilegal," kata Pipit. 

Pipit mencontohkan, penindakan yang dilakukan pekan lalu di Kabupaten Bandung Barat, di mana nilai barang bukti yang disita mencapai Rp200 juta.
 
“Dengan denda sebesar itu, kami optimistis langkah ini efektif karena dapat menimbulkan efek jera bagi para penjual rokok ilegal,” ungkapnya.
 
Selain denda, lanjut Pipit, rokok ilegal yang disita juga akan langsung dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas. 

"Saat ini, fokus penindakan masih diarahkan kepada penjual, namun ke depan tidak menutup kemungkinan pembeli juga akan dikenakan sanksi jika aturan yang lebih jelas telah diterapkan," bebernya.
 
Dikatakan Pipit, pengungkapan kasus rokok ilegal biasanya dimulai dari pengawasan terhadap warung atau pedagang kecil, sebelum kemudian melacak ke jaringan distribusi yang lebih besar. 

“Ini menjadi pola yang sering kita temui. Jaringan yang tersembunyi namun berawal dari titik penjualan yang terlihat di permukaan,” katanya.
 
Namun, para penjual kini semakin cerdas dan selektif. “Mereka tidak lagi menjual secara acak, sehingga perlu strategi khusus dalam pengawasan dan penindakan,” tambahnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti