Desak Akses Kerja yang Inklusif, Netty: 70 Persen Penyandang Disabilitas Masih Bekerja di Sektor Informal

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan perlunya percepatan implementasi kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. 

Desak Akses Kerja yang Inklusif, Netty: 70 Persen Penyandang Disabilitas Masih Bekerja di Sektor Informal
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Istimewa)

INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan perlunya percepatan implementasi kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. 

Pernyataan ini dia sampaikan dalam momentum Hari Disabilitas Internasional, dengan menyoroti berbagai ketimpangan yang masih dialami kelompok disabilitas di Indonesia.

Netty memaparkan, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 8,5 persen populasi, atau lebih dari 22 juta jiwa. Dengan angka sebesar itu, isu disabilitas seharusnya menempati posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional.

“Ketika kita bicara disabilitas, ini bukan isu kecil. Dua puluh dua juta lebih masyarakat kita membutuhkan layanan kesehatan, pendidikan, dan akses publik yang setara. Ini pekerjaan besar yang harus kita lakukan bersama,” ujar Netty yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas, Rabu (3/12/2025).

Dia menyoroti masih timpangnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Rata-rata lama sekolah baru mencapai 7,57 tahun, sementara 20–25 persen di antaranya bahkan tidak pernah bersekolah. Adapun akses ke pendidikan tinggi masih di bawah 3 persen.

“Selama akses pendidikan belum setara, mustahil kita berharap penyandang disabilitas bisa bersaing di pasar kerja. Ini persoalan struktural yang harus segera dibenahi,” tegasnya.

Netty menyebut tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas juga sangat rendah, hanya sekitar 23 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen bekerja di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.

“Lapangan kerja inklusif harus diperluas. Kita tidak bisa membiarkan penyandang disabilitas terus terpinggirkan dari dunia kerja formal,” katanya.

Selain hambatan struktural, penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan sosial yang berat, mulai dari stigma hingga kekerasan.

Netty mengungkapkan, kekerasan psikis menempati angka tertinggi yakni 37 persen, disusul kekerasan fisik 22 persen, serta kekerasan seksual dan ekonomi.

“Disabilitas dianggap aib, bahkan ada keluarga yang menyembunyikan atau memasung anak disabilitas. Stigma seperti ini sangat menyakitkan. Penyandang disabilitas bukan kutukan, bukan aib. Mereka manusia yang memiliki hak, martabat, dan potensi,” ujarnya.

Netty menekankan pentingnya memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diterapkan secara efektif.

“Regulasi sudah ada, namun implementasinya belum optimal. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat layanan, anggaran, dan program inklusif agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” kata Netty. ***


Editor : Gin gin T Ginulur