Dewan Minta Pemkot Bandung Gencarkan Sosialisasi Perda
DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk lebih gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) agar diketahui masyarakat luas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk lebih gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) agar diketahui masyarakat luas.
"Perda Kota Bandung yang sudah di sahkan lima tahun terakhir priode 2019-2024 dalam pengawasan penegakkan Perda, dan sosialisasi nya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya pada Rabu 16 Oktober 2024.
Menurut ia, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda .
."Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda," ucapnya.
Salah satunya disebut ia, misalnya masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.
"Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas Perda tersebut," ujar dia.
Selain itu lanjut Edwin, banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran.
"Hal ini menunjukkan warga belum paham mengenai Perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat," ucapnya.
Ia menyebut, Perda lain yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi adalah Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang sekarang masih banyak pelanggaran.
"Banyak orang yang masih merokok di ruang publik, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan dan bahkan kendaraan umum. Bahkan mungkin masih banyak ASN atau Satpol PP nya yang juga merokok sembarangan. Khusus masalah rokok ini saya minta sebaiknya ASN dan anggota Satpol PP supaya tidak ada yang merokok. Akan lebih baik, karena biar jadi contoh," tegas dia.
Pihaknya mengaku, saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) masih banyak warga yang tidak tahu mengenai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung.
Semestinya lanjut Edwin, pihak eksekutif melakukan sosialisasi lebih gencar dan lebih masif. Libatkan kewilayahan, seperti kecamatan, kelurahan, ketua RT, RW dan Ketua LPM misalnya.
"Setidaknya, sampaikan Perda kepada para pupuhu seperti ketua RT, ketua RW, PKK dan LPM, nanti mereka yang menyampaikan kepada warga," ucapnya.
Menurut ia, selama lima tahun masa jabatan DPRD Kota Bandung periode 2019-2023, sudah menghasilkan 57 Perda. Perda yang sudah ditetapka pada 2019 menghasilkan 15 Perda, dan di 2020 menghasilkan sembilan Perda.
"Tahun 2020 hanya menghasilkan sembilan Perda, karena dalam masa pandemi cocid-19," ujar dia.
Selanjutnya, pada 2021 menghasilkan 13 Perda. Di 2022 menghasilkan tujuh Perda dan 2023 menghasilkan 13 Perda.
"Dari 57 Perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan satu Perda yang diusulkan legislatif," ucapnya.
Edwin menegaskan, Perda yang sudah disahkan merupakan Perda yang baik untuk warga Kota Bandung karena sudah melewati berbagai pembahasan dan kajian akademis. ***
Editor : Ahmad Sayuti

