Dewan Syariah PKS Izinkan Poligami bagi Kadernya, Begini Tanggapan Anggota DPTD PKS KBB
Program solidaritas tiga pihak yang diluncurkan Dewan Syariah Pusat PKS mendapat respons positif dari para kader di berbagai daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Program solidaritas tiga pihak yang diluncurkan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pusat mendapat respons positif dari para kader PKS di berbagai daerah.
Pasalnya, salah satu dari tiga program menyebutkan bagi kader PKS yang mampu disarankan untuk berpoligami dengan janda.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bagja Setiawan mengatakan, program tersebut memang diluncurkan Dewan Syariah PKS melalui surat edaran (SE) resmi ke setiap DPD se-Indonesia.
"Jadi untuk anggota partai yang memiliki kemampuan baik secara moril atau pun materiil diperbolehkan untuk melakukan poligami," katanya saat dihubungi, Kamis 30 September 2021.
Baca Juga: Kalau Poligami Boleh, Kenapa Poliandri Tidak?
Kendati demikian, kata dia, yang dimaksud diperbolehkan bukan berarti diharuskan. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan perempuan, terutama janda.
"Untuk menyelamatkan anak yatim dan juga menyantuni fakir miskin," ujarnya.
Ia menyebut, ada standarisasi yang cukup tinggi. Jadi tidak semua kader mempunyai kemampuan untuk poligami, termasuk anggota dewan.
"Di KBB juga sama, itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Tapi yang penting bukan itu. Paling penting bagaimana menyikapi banyaknya korban perceraian karena pandemi, termasuk banyak anak terlantar gara-gara pandemi sekarang," sebutnya.
Baca Juga: Jika Nanti Suami Poligami, Bagaimana Merelakannya?
Oleh karenanya, sambung dia, kalau kemudian ada kader PKS punya kemampuan dan standar yang tadi, maka diperbolehkan.
"Tapi tujuannya itu bukan yang lain," tegasnya.
Menurutnya, poligami merupakan bagian dari sunah. Namun, hal itu belum tentu menjadi pilihan bagi para kader.
"Itukan hanya pilihan, sunnah itukan banyak tidak hanya itu. Ini resmi langsung dari Dewan Syariah PKS yang mengeluarkan surat edaran dan dalam prosedurnya tidak semudah itu," tuturnya.
Baca Juga: Apa Ada yang Salah dengan Poligami?
Lebih lanjut ia menerangkan, adapun prosedur yang harus dilakukan. Pertama, setiap kader PKS itu harus terbina. Jadi kader tersebut harus mengikuti unit pembinaan setiap pekan.
"Jadi kalaupun mau direspon nanti ada ketua unit pembinaannya yang mengevaluasi. Apa yang bersangkutan itu memiliki kemampuan yang tadi secara moril atau materil," terangnya.
Kedua, lanjut dia, harus ada evaluasi terkait memastikan niat untuk poligami itu sudah benar atau tidak.
"Jangan karena ada surat edaran jadi buru-buru. Ketiga, istrinya mengijinkan atau tidak. Itu yang penting," ujarnya.
Jadi, sambung dia, kalaupun Kepala Unit Pembinaan atau pembimbing unit harus benar-benar memastikan niat kader, karena izin dari istri sangat penting lantaran bagian dari mekanisme.
Baca Juga: Poligami dan Rasa Adil bagi Istri, Mungkinkah?
Dikatakan Bagja, program tersebut telah melalui berbagai kajian dan kajian tersebut mewakili seluruh kader PKS di Indonesia.
"Sama di KBB juga, itu kan struktur berjenjang. Jadi dari pusat itu ada keterwakilan kader atau tokoh dari wilayah," katanya.
Ia menilai, poligami merupakan bagian dari penegasan bahwa poligami bukan sesuatu yang dilarang selama masuk dalam koridor yang benar.
Baca Juga: Ulama Poligami Diam-Diam, Mencoreng Wajah Syariat?
"Tapi lebih baik kalau kemudian kita selesaikan dulu apa yang sedang kita jalani hari ini. Bahagiakan dulu istri dan keluarga," tukasnya.
Sebelumnya, PKS meluncurkan program yang diberi nama solidaritas tiga pihak. Salah satu diantaranya adanya bagi kader PKS yang mampu, disarankan berpoligami dengan janda.
Aturan tersebut tercantum dalam program Unit Pembinaan Anggota (UPA) PKS di poin delapan. Bunyi poin tersebut yakni, anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu, mengutamakan pilihannya kepada janda. (agus satia negara)
Editor : inilahkoran

