Di Balik Harga Murah, Aparat Ingatkan Warung di Cimahi Bahaya Rokok Ilegal yang Merusak Kesehatan dan Negara

Di warung-warung yang berada di pinggir Jalan Cibaligo dan Nanjung, Kecamatan Cimahi Selatan, stiker berwarna mencolok dengan tulisan “Gempur Rokok Ilegal” mulai muncul.

Di Balik Harga Murah, Aparat Ingatkan Warung di Cimahi Bahaya Rokok Ilegal yang Merusak Kesehatan dan Negara
r Katim Penindakan KPPBC TMP A Bandung, Pipit Fitriana

INILAHKORAN.ID  -  Di warung-warung yang berada di pinggir Jalan Cibaligo dan Nanjung, Kecamatan Cimahi Selatan, stiker berwarna mencolok dengan tulisan “Gempur rokok ilegal” mulai muncul. 

Bukan sekadar tanda peringatan, tapi juga awal dari upaya bea cukai Bandung dan Satpol PP kota cimahi untuk membuka mata masyarakat akan bahaya yang tersembunyi di balik rokok yang dijual dengan harga terjangkau.
 
Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman langsung tentang risiko kesehatan dan kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai resmi. 

“Kita tidak hanya menangkap dan menghancurkan, tapi juga ingin masyarakat memahami mengapa rokok ilegal harus dihentikan,” ujar Katim Penindakan KPPBC TMP A Bandung, Pipit Fitriana, Selasa 1 Desember 2025.
 
Yang paling mengkhawatirkan, menurut Pipit, adalah tidak adanya batas ambang zat berbahaya di rokok ilegal. Tidak seperti rokok bercukai resmi yang diawasi kandungan nikotin, tar, dan zat beracun lainnya, rokok ilegal bisa mengandung komponen berbahaya dalam jumlah berlebih tanpa kontrol apapun.
 
“Bahaya tidak hanya bagi orang dewasa, tapi juga pelajar. Harganya yang murah dan kadang setengah harga rokok resmi, membuat mereka mudah mencobanya, dan itu bisa menjadi awal kecanduan yang sulit dipisahkan,” tegasnya. 

Menurutnya, banyak warung di kawasan tersebut mengaku pernah disarankan untuk menjual rokok ilegal karena untung lebih besar, tapi kini mulai menyadari risikonya setelah edukasi.

"Selain merusak kesehatan, rokok ilegal juga menjadi beban bagi negara," ucapnya. 

Pipit menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung pada penurunan pendapatan negara, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sektor kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.
 
“Setiap bungkus rokok ilegal yang terjual berarti negara kehilangan potensi pendapatan cukai. Ini bukan masalah kecil, sebab kerugian yang terakumulasi bisa sangat besar dan menghambat kemajuan daerah,” katanya. 

Selain itu, pedagang rokok bercukai resmi juga dirugikan karena hilang pelanggan akibat persaingan yang tidak adil.
 
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberi informasi tentang konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh siapa pun yang terlibat peredaran rokok ilegal. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai, yang mencantumkan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda yang cukup besar.
 
“Untuk satu barang rokok ilegal, denda yang dikenakan adalah Rp746 dikalikan tiga. Jika dalam satu slop ada sekitar 180 barang, denda bisa mencapai sekitar Rp400 ribu,” jelasnya.

Ia berharap informasi ini bisa membuat masyarakat lebih waspada dan tidak lagi terlibat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Dengan pemasangan stiker dan edukasi langsung, Bea Cukai dan Satpol PP juga berharap masyarakat menjadi bagian dari solusi. 

“Kita tidak bisa melakukannya sendirian. Jika warga melihat warung yang menjual rokok ilegal, silakan laporkan ke pihak berwenang. Bersama-sama, kita bisa melindungi kesehatan dan keuangan negara,” tandasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti