Diatur RUU, Istana Sebut 16 Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif
Jika sebelumnya hanya 10 pos yang diperbolehkan, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian/lembaga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah berencana memperluas cakupan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Jika sebelumnya hanya 10 pos yang diperbolehkan, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian/lembaga.
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, penambahan ini didasarkan pada kebutuhan keahlian dan relevansi tugas TNI dengan institusi terkait.
Ia menegaskan bahwa posisi tersebut memang sudah lama diisi oleh prajurit TNI aktif, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yakni:
-
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
-
Kementerian Pertahanan
-
Sekretariat Militer Presiden
-
Badan Intelijen Negara (BIN)
-
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
-
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
-
Dewan Pertahanan Nasional
-
Badan SAR Nasional (Basarnas)
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
-
Mahkamah Agung
Melalui revisi RUU TNI, ada enam lembaga tambahan yang dapat diisi oleh TNI aktif, yaitu: 11. Kementerian Kelautan dan Perikanan 12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 14. Badan Keamanan Laut (Bakamla) 15. Kejaksaan Agung 16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Hasan menegaskan bahwa penambahan ini bukan merupakan upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga yang membutuhkan keahlian serta pengalaman TNI dalam menjalankan tugasnya.
Editor : Firda Rachmawati
