Benarkah Rancangan Undang-Undang di DPR Dikendalikan oleh Segelintir Orang?, Begini Komentar Direktur Indonesia Political Review

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai bahwa anggapan pembuatan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikendalikan oleh satu atau dua orang saja adalah hal yang berlebihan.

Benarkah Rancangan Undang-Undang di DPR Dikendalikan oleh Segelintir Orang?, Begini Komentar Direktur Indonesia Political Review
Benarkah Rancangan Undang-Undang di DPR Dikendalikan oleh Segelintir Orang?, Begini Komentar Direktur Indonesia Political Review

INILAHKORAN, Bandung – Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai bahwa anggapan pembuatan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikendalikan oleh satu atau dua orang saja adalah hal yang berlebihan.

Menurutnya, proses legislasi yang berlangsung di DPR selalu melibatkan pemerintah serta delapan fraksi yang ada di parlemen.

“Iya, agak berlebihan itu. Saya yakin, mekanisme (pembuatan UU) di DPR juga pasti berjalan kok, bukan karena satu atau dua orang,” ujar Iwan dikutip dari ANTARA.

Pernyataan ini menanggapi pemberitaan di salah satu media nasional yang menyebut bahwa hanya satu orang yang mengendalikan proses pembuatan dan pembahasan RUU di Senayan.

Bahkan, media tersebut juga menyebut bahwa keputusan mengenai disetujui atau tidaknya suatu RUU bergantung pada satu atau dua orang saja. Padahal, menurut Iwan, proses legislasi adalah proses kolektif yang melibatkan berbagai pihak.

Iwan Setiawan menjelaskan bahwa pembuatan dan pembentukan undang-undang di DPR tidak bisa dilakukan secara instan oleh satu atau dua orang. Terdapat mekanisme yang harus dilewati sebelum suatu RUU disahkan menjadi undang-undang.

“Tahap awal, Inisiatif. Pembahasan UU dimulai dengan inisiatif dari pemerintah, DPR, atau masyarakat. Selanjutnya dilakukan Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah atau DPR mengajukan RUU kepada DPR dan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional atau Prolegnas,” paparnya.

Setelah itu, kata Iwan, RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut. Pimpinan DPR akan menunjuk komisi terkait atau Badan Legislasi untuk membahasnya. Kemudian, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan menampung aspirasi publik terkait RUU tersebut.

“Tahap selanjutnya, pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). Jadi, hasil pembahasan di komisi dibahas di Bamus. Lalu, hasil pembahasan di Bamus dibahas di sidang pleno DPR,” lanjutnya.

Jika RUU mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR, maka tahap akhir adalah penandatanganan oleh Presiden. Setelah ditandatangani, undang-undang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dengan proses yang panjang tersebut, Iwan Setiawan menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan bahwa pembuatan UU hanya ditentukan oleh satu atau dua orang saja. Sebaliknya, keputusan ini dibuat oleh dua lembaga pembentuk UU, yaitu Pemerintah dan DPR, serta melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPR.

“Soal pengaruh orang perorangan, saya kira itu biasa dalam politik. Tapi kalau mekanisme demokrasi sampai dipangkas, perlu ditelusuri lebih jauh lagi,” tutupnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan