Menkopolhukam Mahfud MD Nilai RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) haru jadi prioritas dan dirinya optimistis, segera diproses oleh DPR.

Menkopolhukam Mahfud MD Nilai RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) haru jadi prioritas dan dirinya optimistis, segera diproses oleh DPR.

Keyakinan ini diperkuat dengan adanya Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan Joko Widodo, agar DPR RI memprioritaskan RUU tersebut dalam pembahasan.

“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” ujar Mahfud kala memberikan kuliah umum bertema Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi, di Universitas Pasundan, Kamis (22/6/2023) lalu.

Baca Juga : Cerita Inspiratif Lidia Puspita Hasri, Berhasil Lulus Dokter UI Tanpa Biaya

Dia menambahkan, RUU Perampasan Aset dirancang supaya penggelapan uang tidak lagi mudah dilakukan. Setelah diratifikasi menjadi undang-undang, pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidana pada orang lain. Dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.

RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau keberadaannya tidak diketahui,” ucapnya.

Mahfud menegaskan, pihaknya siap melakukan audiensi bila DPR hendak membahasnya dalam paripurna. Mengingat saat ini tindak pidana korupsi dinilainya semakin tidak terkendali. Walaupun sejauh ini pembahasan RUU tersebut kata dia terkesan menggantung, padahal sebelumnya parlemen memperlihatkan sikap tegas dan mendesak pemerintah agar segera mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset.

Baca Juga : FSGI Temukan 22 Kasus Kekerasan Seksual dengan Korban Mencapai 202 Peserta Didik Sepanjang Januari Hingga Mei 2023

“Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun),” sambungnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana