DPR RI Sahkan RUU TNI, Ini Poin-Poin Perubahannya
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang kemudian disambut persetujuan oleh para peserta rapat.
Persetujuan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Empat Poin Perubahan dalam RUU TNI
-
Kedudukan TNI
-
Dalam perubahan Pasal 3, TNI tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
-
-
Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
-
Pada Pasal 7, jumlah tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut mencakup penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
-
-
Penambahan Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
-
Perubahan pada Pasal 47 menambah jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 14 bidang. Pengisian jabatan ini hanya bisa dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait serta harus mengikuti ketentuan dan administrasi yang berlaku. Jika di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
-
-
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
-
Pada Pasal 53, batas usia pensiun mengalami perubahan. Bintara dan tamtama kini pensiun pada usia 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
-
Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, dalam undang-undang lama, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sementara bagi bintara dan tamtama 53 tahun.
-
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Editor : Firda Rachmawati

