Dibawa Pakai Pesawat, Supendi 'Nongol' di Pengadilan

Penuntut Umum (PU) KPK menghadirkan Bupati Indramayu nonaktif Supendi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menimpa dirinya, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/1/2020). 

Dibawa Pakai Pesawat, Supendi 'Nongol' di Pengadilan
(Foto Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Penuntut Umum (PU) KPK menghadirkan Bupati Indramayu nonaktif Supendi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menimpa dirinya, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/1/2020). 

Selain Supendi, PU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya. Yakni, mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, dan mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono. 

Supendi, Omarsyah dan Wempi saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait aliran suap dari Carsa ES. Ketiganya dijemput pengawal tahanan KPK di Bandara Husein Sastranegara, setelah bertolak dari Bandara Halim Perdana Kusumah, Rabu (29/1/2020) pagi WIB. 

Saat tiba di PN Bandung, ketiganya mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK dan diborgol sekitar pukul 12.45 WIB. Mereka pun langsung dibawa ke ruang tunggu tahana  di ruang sidang utama. 

"Iya tadi dijemput dari Bandara Husein. Semenjak di pesawat rompi tetap dipakai, kalau borgol dilepas. Baru pas turun borgolnya dipakai lagi," kata salah seorang pengawal tahanan KPK kepada wartawan.

Pengawal tahanan KPK beralasan Supendi cs dibawa menggunakan pesawat, lantaran minimnya kendaraan operasional. 

"Kendaraan dinasnya lagi dikit, dipakai semua. Di Jakarta banyak yang sidang kawal tahanan juga," ujarnya. 

Sementara itu, keluarga hingga kerabat Supendi tampak memadati lobi ruang sidang I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat