INILAHKORAN, Cimahi - Kasus penemuan jasad laki-laki di sebuah semak belukar oleh warga di Kampung Pojok Cireundeu RT01/10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan
Cimahi Selatan, Kota
Cimahi pada Jumat 24 Januari 2025 pagi diungkap jajaran Sat Reskrim Polres
Cimahi.
Korban yang diketahui bernama
Ilpan Pratama Ilahi (26) berprofesi sebagai pengemudi ojek online atau ojol itu disimpulkan menjadi korban pembunuhan berencana disertai delik pencurian dengan kekerasan oleh kedua temannya sendiri, yakni Arie Rafly Ardiansyah (19) dan IF (16) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Para pelaku disangkakan Pasal 340 atau 339 atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dimana tersangka terancam hukuman mati ataupun setidaknya penjara seumur hidup.
Secara rinci Wakapolres
Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka di mana salah satunya masih berusia di bawah umur.
"Berawal dari laporan masyarakat pada 24 Januari 2025 pukul 05.30 WIB telah ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di TKP Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan
Cimahi Selatan, Kota
Cimahi," kata Andry di Mapolres
Cimahi.
Kemudian, piket Reskrim turun ke TKP melaksanakan evakuasi terhadap korban yang ditemukan tanpa ada identitas. Sehingga, unit Inafis Sat Reskrim Polres
Cimahi melakukan pengambilan sidik jari dan retina mata dengan menggunakan mambis.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres
Cimahi membentuk tim bersama jajaran Polsek
Cimahi Selatan dan Gununghalu, serta Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengembangkan kasus ini dengan Crime Scene Investigation.
"Setelah itu ditemukan keluarga dan pada akhirnya kami dari Polres
Cimahi bersama tim jajaran mengambil keterangan dari para saksi yang saat itu ada di TKP, termasuk pihak keluarga korban," katanya.
Hasil pengembangan melalui scientific crime investigation, sambung Andry, akhirnya diperoleh keterangan yang diduga pelaku hingga menemui titik terang.
"Pada tanggal 29 Januari 2025, kurang dari 6 hari tim Sat Reskrim Polres
Cimahi diback up oleh Polda Jabar dan Polsek menemukan identitas para pelaku. Kemudian, tim membuntuti dan mengamankan para pelaku ini di wilayah Gununghalu," paparnya.
"Ada dua pelaku yang diamankan dari kejadian tersebut, salah satu dari mereka adalah pelaku anak di bawah umur," lanjutnya.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Sat Reskrim Polres
Cimahi bersama Polsek dan Polda mendapatkan barang bukti yang menjadi bukti awal yang sangat cukup, seperti kendaraan roda 2 yang digunakan awalnya bertiga, senjata tajam berupa kapak, celurit dan benda tajam lainnya.
"Dari hasil pengembangan tersebut, rekan-rekan dari Sat Reskrim Polres
Cimahi mengamankan dua pelaku ini dan pada akhirnya kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga diperoleh keterangan bahwa kejadian ini merupakan suatu tindak pidana," terangnya.
"Ini merupakan pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," sambungnya.
Sementara untuk hasil pemeriksaan korban, ungkap Andry, setelah diautopsi terdapat banyak luka di tubuhnya akibat benda tumpul pada bagian kepala, wajah, dada dan lainnya sehingga korban meninggal dunia.
"Korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan, namun dari dua pelaku ini ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban, yaitu kendaraan roda 2 dan handphone," ungkapnya.
Lebih lanjut Andry menuturkan, pada 23 Januari 2025 malam para pelaku dan korban sempat berada di Bandung. Kemudian, mereka beranjak ke TKP hingga terjadi penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
"Meski begitu kami masih mendalami tujuan daripada korban dan pelaku bergeser dari wilayah hukum Polrestabes Bandung ke wilayah kita," tandasnya.*** (agus satia negara)