Diburu Sampai Palembang, Polisi Bogor Bekuk 31 Pelaku Curanmor

Sejumlah 31 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 80 tempat kejadian perkara (TKP) diringkus jajaran Polsek dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Diburu Sampai Palembang, Polisi Bogor Bekuk 31 Pelaku Curanmor

INILAH, Bogor – Sejumlah 31 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 80 tempat kejadian perkara (TKP) diringkus jajaran Polsek dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Dari hasil operasi penangkapan pelaku kejahatan curanmor ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua,  beberapa lembar STNK, senjata tajam dan ratusan kunci letter T.

"Selama dua minggu ini jajaran Polsek dan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus 31 orang tersangka kejahatan curanmor berikut barang bukti kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, senjata tajam dan kunci letter T," kata AKBP Roland Ronaldy Kapolres Bogor kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga : Para Legislator DPRD Kabupaten Bogor Ramai-ramai Cek Kesehatan

Mantan Kapolres Cirebon Kota ini menerangkan para tersangka curanmor ini diancam idengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Ke-31 tersangka curanmor  ini terdiri dari beberapa kelompok. Ada yang kami amankan di Bogor, ada juga yang kami amankan di Lampung dan Palembang berikut barang buktinya,” terangnya.

Roland menuturkan saat penangkapan 31 tersangka, tidak ada yang melawan hingga petugas kepolisian tidak melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur kepada para penjahat yang umumnya merupakan residivis dan lainnya merupakan 'pemain baru'.

Baca Juga : Mahasiswi di Bogor Positif Corona, Ini Kata Bima Arya

"Kami tidak melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur berupa menembak karena para tersangka saat diringkus atau ditangkap tidak melakukan perlawanan kepada petugas," tutur Roland. (reza zurifwan)
 


Editor : Zulfirman