Didukung Semua Pihak, Pengurangan Sampah Plastik Pasti Berhasil

INILAH, Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung gencar mengampanyekan penggunaan kantong belanja dan kurangi kantong plastik.

Didukung Semua Pihak, Pengurangan Sampah Plastik Pasti Berhasil
Bupati Bandung Dadang M Naser

INILAH, Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung gencar mengampanyekan penggunaan kantong belanja dan kurangi kantong plastik.

Kampanye itu terus dilakukan Bupati Bandung Dadang M Naser, termasuk dalam kegiatan sosialisasi pengurangan kantong plastik di salah satu supermarket di Kecamatan Baleendah, Rabu pagi (20/2/2019).

Di supermarket atau minimarket yang tersebar di Kabupaten Bandung, kantong plastik biasa digunakan saat berbelanja. Bahkan, di pasar-pasar modern maupun tradisional juga banyak digunakan.

"Semua pihak harus mendukung pengurangan sampah plastik ini. Hari ini, para pengelola pasar modern memberi dukungan dengan mengeluarkan CSR-nya untuk membuat tas belanja dan dibagi bagikan ke masyarakat. Bukan tidak boleh pakai plastik, tapi penggunaannya dikurangi," kata Dadang.

Sampai sejauh ini, kata Dadang, memang penggunaan kantong plastik tidak berkurang. Namun demikian masalah ini harus terus dikampanyekan pada masyarakat, agar tumbuh kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, payung hukum dari upaya ini juga telah ada yakni berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan juga Peraturan Daerah (Perda).

Dadang juga mengapresiasi, mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Salah satunya, dengan mengurangi penggunaan kantong atau tas belanja yang bisa dipakai berulang-ulang.

"Kalau dilakukan secara kolosal oleh masyarakat Bandung, tentu bisa mengurangi sampah anorganik secara signifikan. Harapannya, dengan gerakan pengurangan penggunaan kantong plastik ini akan berdampak besar terhadap lingkungan," katanya.

Di samping itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusuma mengatakan, produksi sampah pada 2018 di Kabupaten Bandung mencapai 1.440 ton per harinya. Dari jumlah tersebut, 20 persen di antaranya adalah sampah plastik.

"Sampah yang berhasil diangkut oleh DLH baru sekitar 300-320 ton per hari. Artinya masih banyak sisa sampah yang harus dikelola oleh semua pihak, termasuk oleh masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Karena hal itu sudah diatur dalam UU No 18/2008 tentang  Pengelolaan Sampah.

"Dalam Pasal 12, dinyatakan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan," katanya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Popi Hopipah menambahkan, selain di pasar pasar modern, kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik juga akan dilakukan di delapan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bandung.

 

"Pengurangan sampah plastik ini harusnya dimulai dari tingkat RT, RW, desa, kemudian kecamatan. Sehingga akan berimbas juga ke pasar tradisional dan pasar modern. Kami mendukung upaya pengurangan penggunaan sampah plastik ini dan bisa dilakukan oleh semua orang," ujarnya.


Editor : inilahkoran