Disdagkoperin Cimahi Ultimatum Sejumlah SPBU, Curangi Takaran BBM Berujung Sanksi Berat

Disdagkoperin Kota Cimahi mengultimatum sejumlah SPBU agar tak curang soal takaran BBM.

Disdagkoperin Cimahi Ultimatum  Sejumlah SPBU,  Curangi Takaran BBM Berujung Sanksi Berat
Disdagkoperin Kota Cimahi mengultimatum sejumlah SPBU agar tak curang soal takaran BBM.

INILAHKORAN.ID- Ancaman serius dikeluarkan Dinas Perdagangan KUKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi terhadap seluruh SPBU jelang momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Disdagkoperin Cimahi bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengawasi secara ketat pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU

Hal ini dilakukan menyusul diprediksi adanya lonjakan aktivitas mobilitas masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Sehingga, bisa melindungi konsumen dari kecurangan takaran dan jaga tertib ukur di tengah antusiasme liburan.
 
Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang pengawasan bidang metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

Tim memfokuskan pengecekan ke SPBU yang banyak dilintasi masyarakat saat libur, seperti rest area Tol Purbaleunyi KM. 125 di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan.
 
"Kita lakukan uji tera terhadap dispenser BBM secara menyeluruh menjelang Nataru. Tujuan utama adalah memastikan takaran sesuai standar dan melindungi konsumen dari potensi kerugian," ungkap Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Hella Haerani.
 
Hella menjelaskan, pengawasan metrologi yang dilakukan mencakup tiga poin penting, yakni uji akurasi volume menggunakan bejana ukur standar 20 liter, untuk memastikan jumlah liter yang ditunjukkan dispenser sama dengan volume riil yang dikeluarkan.

Kemudian, pengecekan segel dan legalitas dispenser, agar tidak ada manipulasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Pemeriksaan fisik dan kondisi teknis dispenser, untuk memastikan peralatan beroperasi dengan baik," sebutnya.
 
Selain itu, tim juga memeriksa Batas Kesalahan Maksimum (BKD) yang menentukan penyimpangan takaran masih dalam batas toleransi yang diizinkan, yaitu maksimal 0,5 persen untuk pengisian 20 liter. 

"Jika ada kekurangan yang melampaui batas, SPBU diminta segera perbaiki sebelum dilakukan tera ulang," jelasnya.
 
Hella mengingatkan kepada pengelola SPBU harus mematuhi ketentuan akurasi volume BBM, terutama di masa libur yang banyak pengunjung. Ia juga memberikan peringatan keras tentang konsekuensi kecurangan.
 
"Jangan sekali-sekali lakukan kecurangan. Secara peraturan, penindakannya akan sangat tegas, mulai dari sanksi administrasi sampai SPBU ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi," tegasnya.

"Bahkan, ada sanksi pidana yang luar biasa. Mari kita laksanakan semua sesuai aturan dan prosedur untuk kesejahteraan konsumen," imbuhnya.
 
Hella menyebut, dengan lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Nataru, kebutuhan BBM bakal meningkat, sehingga pengawasan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada konsumen bahwa setiap liter BBM yang dibeli sesuai dengan yang dibayar.

"Termasuk mencegah praktik tidak jujur yang merusak kepercayaan," tandasnya. *** 


Editor : Bsafaat