PLTSa Galuga Segera Dibangun, Timbunan Sampah Lama Ikut Diolah
Pengelolaan sampah di TPAS Galuga memasuki tahap lanjutan setelah Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan kawasan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Setelah bertahun-tahun menampung timbunan sampah dari wilayah Bogor, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga kini diproyeksikan bertransformasi menjadi fasilitas penghasil energi listrik berbasis pengolahan sampah.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pengelolaan sampah di TPAS Galuga memasuki tahap lanjutan setelah Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan kawasan tersebut.
Kesepakatan itu menjadi dasar pengembangan sistem waste to energy (WtE) melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Penandatanganan ini menjadi ujung dari proses panjang yang telah kami lalui dengan melengkapi berbagai persyaratan menuju waste to energy, yakni pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa di lahan bersama TPAS Galuga,” ujar Dedie saat ditemui di SB-IPB University, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dedie, sebelum memasuki tahap ini, pemerintah daerah telah menyelesaikan berbagai proses administrasi, mulai dari penandatanganan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama teknis, pembinaan lingkungan, hingga tahapan perizinan lainnya.
Tahap berikutnya, kata Dedie, proses pengadaan kontraktor yang akan dilakukan oleh Danantara bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah proses tersebut rampung, pembangunan fasilitas PLTSa dapat segera dimulai.
“Setelah penandatanganan ini, langkah selanjutnya adalah proses pengadaan barang dan jasa oleh Danantara bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kami tinggal menunggu proses itu berjalan,” ucapnya.
Dedie menjelaskan, PLTSa Galuga nantinya tidak hanya mengolah sampah yang baru masuk, tetapi juga timbulan sampah lama yang telah menggunung di area TPAS.
Seluruh proses pengolahan dilakukan sesuai persentase yang telah ditetapkan, termasuk pengelolaan air lindi serta sisa pembakaran.
“Sampah yang diolah bukan hanya sampah baru, tapi juga sampah lama yang sudah ada. Air lindinya diolah, dan sisa pembakarannya bisa dimanfaatkan menjadi batako,” katanya.
Dia menambahkan, hampir seluruh jenis sampah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) dapat diolah dalam sistem ini. Material yang tidak dapat masuk dalam proses pengolahan adalah besi dan tanah.
“Yang tidak boleh masuk itu hanya besi dan tanah. Jadi sampah non-B3 semuanya dimungkinkan untuk masuk dan diolah,” pungkas Dedie. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

