Realisasi PAD Retribusi Pasar Melebihi Target Sepanjang 2024, Disdagkoperin Kota Cimahi: Pasar ini Paling Besar

Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mengklaim realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar sepanjang tahun 2024 melebihi target target yang ditentukan.

Realisasi PAD Retribusi Pasar Melebihi Target Sepanjang 2024, Disdagkoperin Kota Cimahi: Pasar ini Paling Besar
Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mengklaim realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar sepanjang tahun 2024 melebihi target target yang ditentukan.

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mengklaim realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar sepanjang tahun 2024 melebihi target target yang ditentukan.

Pasalnya, retribusi pasar pada sepanjang tahun 2024 mencapai Rp1.056.140.100 dari target yang ditentukan, yakni sebesar Rp1.044.965.700.

"Alhamdulillah PAD dari sektor retribusi, terutama Pasar Atas yang pasarnya sudah sangat bersih dan nyaman buat para konsumen melebih target," kata Kepala UPTD Pasar Disdagkoperin Kota Cimahi, Andri Gunawan.

Andri menyebut, ada empat pasar di Kota Cimahi yang diambil retribusinya di bawah lingkup UPTD Pasar Kota Cimahi, antara lain Pasar Atas, Pasar Citeureup, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong.

"Untuk tahun 2024, target perolehan retribusi paling besar ada di Pasar Atas, yakni Rp506.026.800, realisasinya Rp519.980 atau 102,76 persen," sebutnya.

Kemudian, sambung Andri, disusul Pasar Cimindi dengan target Rp399.460.500, realisasinya Rp406.029.700 atau 101,64 persen, Pasar Melong target Rp78.613.200, realisasinya Rp75.917.100 atau Rp96,57 persen. 

"Pasar Citeureup target  Rp60.865.200, realisasi Rp54.212.700 atau 89,07 persen," katanya.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, retribusi pasar tradisional sendiri dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Tarif retribusi dari pasar tradisional berbeda untuk setiap pasarnya, disesuaikan dengan besaran kios," tandasnya. *** 


Editor : JakaPermana