Disdik Jabar Lantik 479 Kepala SMA, SMK dan SLB, Kadisdik Sebut Jabar Sudah Patuhi Permendikbud

Disdik Jabar melantik 479 kepala sekolah SMA, SMK dan SLB. Disdik Jabar menegaskan pelantikan kepala sekolah merupakan amanat Permendikbud

Disdik Jabar Lantik 479 Kepala SMA, SMK dan SLB, Kadisdik Sebut Jabar Sudah Patuhi Permendikbud
Disdik Jabar melantik 479 kepala SMA, SMK dan SLB se Jabar. Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi menyebutkan selain mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah juga bentuk kepatuhan Jabar terhadap Permendikbud

INILAHKORAN, Bandung- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melantik 479 kepala SMA, SMK dan SLB se- Jawa Barat, Selasa 7 Desember 2021 lalu.

Pelantikan sebanyak 479 kepala sekolah oleh Disdik Jabar, disamping sebagai langkah mengisi kekosongan juga bentuk pelaksanaan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Disdik Jabar memastikan, pihaknya mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah. Hal itu terbukti dengan dilantiknya 479 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se Jawa Barat oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bungkam Laos 5-1, Puncaki Klasemen Grup B Piala AFF 2020

Sebanyak 479 kepala sekolah yang dilantik tersebut akan menggantikan posisi kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya dan akan kembali melanjutkan sebagai guru pada satuan pendidikan di ruang lingkup Dinas Pendidikan.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menegaskan, selain bertugas menjadi guru, kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya diminta untuk terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada dan memberikan pendampingan kepada kepala sekolah baru.

Sehingga, tak menutup kemungkinan para guru tersebut bisa membantu menjalankan program yang ada di bidang-bidang pada basis sekolah yang berada di wilayahnya.

Baca Juga: Mobilnya Digondol Pencuri di Cimahi, Anthony Ginting Minta Bantuan Netizen

"Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka untuk menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di Disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman walaupun penugasannya sebagai guru," ujar Dedi Supandi, Minggu 12 Desember 2021

Sementara itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar untuk mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah.

Karena periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI.

Baca Juga: Jelang Babak Delapan Besar Liga 3, Citeureup Raya FC Berharap Restu Bupati Ade Yasin

Keputusan tersebut menurut Iwan, akan memberikan kesempatan kepada guru-guru lain yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepala sekolah.

"Positifnya memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah. Jadi dengan ada periodesasi, FAGI juga pernah menggugat dulu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena tidak melaksanakan periodesasi," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, memang selalu ada dinamika atau polemik terkait keputusan penugasan atau periodesasi kepala sekolah tersebut. Namun kata dia, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Robert Alberts Pastikan Skuat Persib Dirombak, Wander Luiz-Geoffrey Castillion Out?

"Intinya itu sesuai dengan aturan, karena dari dulu konsern FAGI untuk memperjuangkan periodesasi. Bahkan dulu hanya dua periode kan, hanya yang istimewa yang bisa ke periode ketiga," jelasnya.

Dalam kegiatan pelantikan tersebut, Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Yerry Yanuar juga menyampaikan piagam penghargaan kepada 17 kepala sekolah yang telah mengabdi selama 16 tahun.

Dedi Supandi menyampaikan terima kasih atas pengabdian seluruh kepala sekolah yang hari ini menerima piagam penghargaan pengabdian serta mengimbau untuk tak berpersepsi/beranggapan bahwa keputusan yang diambil itu adalah keputusan yang disukai.

Baca Juga: Irfan Jaya Cetak Gol, Timnas Indonesia Memimpin 2-1 Lawan Laos di Piala AFF 2020

Ia mengatakan, SK penugasan kembali menjadi guru yang diserahkan oleh BKD penempatannya menjadi guru pada satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan akan ditindaklanjuti oleh surat penugasan pada sekolah yang akan ditempati.

Hal tersebut akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau keinginan mereka mau ditempatkan di sekolah mana.***(Rianto Nurdiansyah)


Editor : inilahkoran