Disdik Kota Bandung: Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 22 April

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar memperpanjang waktu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi Kepala TK, PAUD, SD, SMP dan peserta didik, tenaga kependidikan untuk bekerja di rumah sampai dengan 22 April 2020.

Disdik Kota Bandung: Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 22 April
Foto: Okky Adiana

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar memperpanjang waktu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi Kepala TK, PAUD, SD, SMP dan peserta didik, tenaga kependidikan untuk bekerja di rumah sampai dengan 22 April 2020.

Menurutnya, hal itu merujuk kepada surat edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Vinus Disease 19 (Covid-19).

"Libur awal Ramadan 1441 H tanggal 23 sampai 25 April. Kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020 sebagaimana PK.01.01/2384/III/2020 Tanggal 27 Maret 2020," ujar Hikmat, Jumat (10/4/2020).

Dia mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) operasional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

"Seperti penyedian alat tercantum dalam surat kami nomor atau bantuan kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh, sesuai SE, Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020," tutur Hikmat.

Dia berharap pihaknya akan meninjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai. (Okky Adiana)


Editor : Doni Ramdhani