Disdik-Wandik Kota Bogor Larang Pungutan di Sekolah Negeri

Disdik dan Wandik Kota Bogor menegaskan larangan pungutan apapun dalam bentuk uang kepada orang tua siswa

Disdik-Wandik Kota Bogor Larang Pungutan di Sekolah Negeri
Kepala Disdik Kota Bogor Herry Karnadi bersama Ketua Wandik Kota Bogor Rudi Suryanto di gedung Wandik Kota Bogor pada Selasa (28/7/2026). Rizki Mauludi

INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor bersama Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan uang kepada orang tua murid yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. 

Penegasan pungutan ini merespons laporan dugaan pungutan di SD Negeri Papandayan dan SD Negeri Margajaya.

Guna memperjelas aturan tersebut, Wandik berencana mengumpulkan seluruh pengurus komite sekolah dari tingkat TK hingga SMP se-Kota Bogor bulan depan.

Kepala Disdik Kota Bogor Herry Karnadi menyebutkan, kasus pengordinasian atribut seragam hingga uang kas kelas tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan ada tiga hingga empat sekolah lain yang dilaporkan melakukan hal serupa.

"Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Wali Kota Bogor. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 45 Tahun 2023, tidak boleh ada pungutan apa pun dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari tingkat TK, PAUD, SD, hingga SMP. Semuanya harus bebas dari pungutan," tegas Herry di Kantor Wandik Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (28/7/2026).

Herry menerangkan pihak sekolah dilarang keras mengordinasi pembelian seragam, buku, maupun kebutuhan lainnya dari siswa, baik berupa sumbangan, iuran berjangka, maupun skema cicilan. Praktek yang terjadi di SDN Papandayan dipastikan harus segera dihentikan karena memberatkan para orang tua murid.

Guna memperkuat SE Wali Kota, Disdik Kota Bogor akan segera menerbitkan SE turunan yang secara rinci melarang pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh sekolah, komite sekolah, maupun koordinator kelas (korlas).

"Secara struktur, keberadaan korlas itu tidak ada, Disdik hanya mengakui komite sekolah. Di SDN Papandayan, oknum korlas inilah yang melakukan pengumpulan dana. Maka, seluruh kegiatannya harus dihentikan dan tidak diakomodasi untuk dibentuk kembali," jelas Herry.

Senada dengan hal itu, Ketua Wandik Kota Bogor, Rudi Suryanto, menuturkan bahwa pertemuan bersama komite sekolah bulan depan bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komite. 

Sesuai regulasi, penggalangan dana oleh komite hanya diperbolehkan ke pihak luar (external donor) atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR), bukan dibebankan kepada orang tua murid.

"Penggalangan dana boleh dilakukan ke luar, bukan ke dalam. Apalagi jika menentukan nominal iuran rutin per bulan, itu dilarang keras. Jika ada yang ingin menyumbang secara sukarela, tentu diperbolehkan. Namun, tidak boleh ada pemaksaan atau penekanan terhadap orang tua yang keberatan," papar Rudi.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdik Kota Bogor, Asep Faizal Rahman, membenarkan adanya rencana pengumpulan dana sebesar Rp75.000 untuk fotokopi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) selama satu tahun serta uang kas kelas sebesar Rp30.000 untuk kelas 1 dan 2 di SDN Papandayan.

"Meski masih berupa rencana dan merujuk pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, hal ini sudah memicu keresahan dan menjadi preseden yang kurang baik. Ke depan, peran korlas akan dievaluasi total agar tidak ada lagi penetapan iuran sepihak di lingkungan sekolah," pungkas Asep.


Editor : Ahmad Sayuti