Disdukcapil Kota Bandung Musnahkan 9.631 KTP
Dinas Kependudukan dan ?Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung sudah mulai memusnahkan KTP elektronik rusak ataupun invalid. Di tahap pertama, mereka membakar 9.631 KTP elektronik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung sudah mulai memusnahkan KTP elektronik rusak ataupun invalid. Di tahap pertama, mereka membakar 9.631 KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni menyatakan jumlah tersebut baru diinventarisir di 13 kecamatan saja. Diakuinya masih banyak KTP elektronik rusak atau invalid yang sebagian besarnya karena gagal cetak dari pusat.
"Baru di 13 kecamatan yang kemarin 9.631 yang sudah kita musnahkan, itu kebanyakan dari 2011-2012, itu kebanyakan karena dulu KTP dari pusat langsung ke kecamatan, banyak yang gagal banyak yang tidak tersampaikan karena ga sesuai namanya," kata Popong di Jalan Terusan Jakarta, Bandung, Senin (17/12/2018).
Popong menyatakan KTP elektronik yang rusak atau invalid tersebut sebagian besarnya sudah diperbaiki oleh Disdukcapil Kota Bandung. Namun, pihaknya akan terus menyisir keberadaan kepingan KTP elekronik tersebut di sejumlah daerah.
"Masih ada 17 kecamatan masih sedang dihitung nanti tahap kedua kita musnahkan," cetusnya.
Sementara itu, Sekertaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), I Gede Suratha menyatakan bahwa KTP elektronik rusak atau invalid terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, sambung Suratha, Menter Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat menginstruksikan setiap daerah untuk segera menginventarisir keberadaan KTP tersebut dan melakukan langkah pemusnahan.
"Pak Menteri sudah menginstruksikan tanggal 13 (Desember) kemarin untuk melakukan langkah penatausahaan. Yang jelas semua yang invalid dan rusak segera diberitaacarakan, didokumentasikan dan dihanguskan. Data di seluruh indonesia sedang dikumpulkan, di indonesia pasti ada," ucap Suratha.
Lebih lanjut Suratha menegaskan penemuan timbunan KTP elektronik di sejumlah daerah dan penjualan KTP elektronik tidak ada sangkutanya dengan proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Tidak ada kaitannya UU 7 tahun 2017 instrumen sudah cukup menghindari pemalsuan," tandasnya.
Editor : inilahkoran

