Disdukcapil Kota Bogor Gencarkan Sosialisasi KIA dan Permudah Pelayanan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan percepatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan hal lainnya menyangkut pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan percepatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan hal lainnya menyangkut pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Diketahui, sosialisasi KIA tersebut dilakukan untuk menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang berisi setiap anak di Indonesia wajib memiliki KIA.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bogor Agus Suparman mengatakan, pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut nantinya berfungsi sama seperti KTP pada orang dewasa.
"Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," katanya, belum lama ini.
Agus menuturkan, pengadaan KIA merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program mewujudkan Kota Layak Anak. Juga sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab dengan adanya KIA, identitas anak secara hukum menjadi lebih jelas.
"Keberadaan KIA juga bisa bermanfaat untuk melindungi setiap anak dari praktek perdagangan anak. Karena itu tadi fungsinya sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Belum lama ini kami juga melakukan sosialisasi di Hotel Permata untuk semua pelayanan Disdukcapil Kota Bogor termasuk KIA," tambahnya.
Dia melanjutkan, dengan dipergunakannya KIA maka ke depan seluruh penduduk di Indonesia mulai dari bayi sampai dengan lansia bisa terdata secara lebih akurat. Akurasi data kependudukan menjadi salah satu syarat penting yang harus terpenuhi dalam menyusun berbagai strategi pembangunan di berbagai bidang.
"Seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA dari tahun 2018. Pemerintah daerah diminta mengelola kegiatan pembuatan KIA ini secara mandiri, karena itu kami gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat akhir-akhir ini," tambahnya.
Agus menjelaskan, format kartu KIA sama dengan KTP orang dewasa, namun KIA bagi anak berusia antara lima tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun.
"Secara teknis, pelayanan KIA ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya seperti rumah sakit," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Penyajian Informasi Disdukcapil Kota Bogor Christina Aria Setianingsih mengatakan, saat ini sudah tersedia E-Menanduk atau Elekronik Melayani Administrasi Kependudukan bisa dapat diakses 24 jam. Jadi aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang mengurus data administrasi kependudukannya.
"Aplikasi ini diyakini sangat fleksibel, bisa diakses di mana saja, kapan saja untuk mengurus data kependudukan yang dibutuhkan seperti pencetakan KTP-el yang rusak atau hilang. Disdukcapil juga membuka layanan pencetakan 100 KTP-el dan 100 KIA," terangnya.
Ari berharap, dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Karena melalui E-Menanduk ini, masyarakat bisa dengan mudah membuat pemohonan pencetakan KTP-el dan KIA tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.
"Permohonan pencetakan KTP-el dan KIA. Sekarang semua bisa dilakukan secara online. Dalam waktu satu atau dua hari dari pendaftaran, kartu sudah jadi. Nanti akan ada pemberitahuan melalui SMS untuk pengambilan kartu di kantor Disdukcapil,” tambahnya.
Ari menambahkan, ditahun 2019 ini, pihaknya sedang membangun semua aplikasi menjadi Disdukcapil go digital, dengan membuat pembuatan akta kelahiran secara online. Sampai saat ini, Disdukcapil selalu berupaya untuk menyempurnakan, dari ‘si tanduk’, kemudian dikembangkan menjadi e-menanduk yang dibuat untuk pencetakan KTP dan KIA.
"Ke depan, semua layanan melalui aplikasi e-menanduk. Ini sedang kami bangun satu-satu. Saat ini baru KTP dan KIA. Nantinya akan ada akta, kk, sampai akta perceraian pun bisa melalui aplikasi," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

