Diserbu Satpam Asing, Abujapi Dorong Undang-Undang Khusus

Masuknya perusahaan pengelola jasa pengamanan luar negeri ke Indonesia menjadi ancaman untuk tenaga kerja lokal, khususnya yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam).

Diserbu Satpam Asing, Abujapi Dorong Undang-Undang Khusus
INILAH, Bandung - Masuknya perusahaan pengelola jasa pengamanan luar negeri ke Indonesia menjadi ancaman untuk tenaga kerja lokal, khususnya yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam).
 
Untuk mengatasi itu, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) menggelar Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional (Kipnas) di Bandung, pada 11-13 Desember 2018. Kegiatan ini diikuti sekitar 1.000 direktur/CEO Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), stakeholder pemerintah, swasta, akademisi, dan perusahaan di Indonesia.
 
Ketua Pelaksana Kipnas Komaruddin Khalid mengatakan, dewasa ini cukup banyak perusahaan pengelola jasa pengamanan asing yang mengelola keamanan di berbagai sektor, mulai dari lingkungan perusahaan hingga kompleks perumahan. Sebut saja dari Vietnam dan Thailand.
 
"Kondisi ini terjadi karena belum adanya undang-undang yang mengatur profesi satuan pengamanan (satpam)," ujar Komaruddin di sela-sela Kipnas di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (11/12/2018).
 
Menurut dia, Satpam 'impor' tersebut mudah memasuki pasar Indonesia karena sudah dibekali berbagai hal yang menunjang kinerjanya. Salah satunya penguasaan bahasa Indonesia. 
 
Untuk mengantisipasi hal ini, kualitas dan sinergitas sumber daya manusia (SDM) satpam lokal pun harus terus ditingkatkan. Sehingga tak akan kalah bersaing dari keamanan 'impor'. 
 
"Kami, Abujapi yang mengelola satuan pengamanan menggelar konferensi sebagai langkah antisipasi untuk merebut kepercayaan klien di Indonesia," jelasnya.
 
Lebih lanjut, pihaknya akan membuat rekomendasi dan mendorong pemerintah membuat undang-undang khusus untuk profesi satpam. Mengingat serbuan tenaga kerja asing sudah kian ketara.
 
Guna meningkatkan kualitas SDM, pihaknya mengusulkan beberapa tahapan dan klasifikasi seorang satpam, mulai dari gada pratama, gada madya, hingga gada utama.
 
Lewat peningkatan kualitas SDM tersebut, para petugas satpam dalam negeri nantinya bakal mengantongi sertifikasi profesi sebagai bukti profesionalisme sekaligus bekal untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
 
"Dengan sertifikasi profesi ini, para satpam lokal juga bakal mampu bersaing di tingkat regional dan global. Kita nanti akan bersaing, baik itu satpamnya maupun pengelolaannya," katanya.
 
Berdasarkan catatannya, kini terdapat lebih dari dua juta anggota satpam di Indonesia. Dengan bisnis turn over lebih dari Rp60 triliun per tahun.  Dan etengah dari jumlah satpam tersebut dikelola oleh Abujapi dengan 25 BPD. "Anggota yang ada di bawahnya sebanyak 1.780 perusahaan yang tersebar di Indonesia," pungkasnya. 


Editor : inilahkoran