Disnaker Cimahi Intensif Cek Riwayat Kesehatan TKA
Sejauh ini, perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) dan sudah melaporkan riwayat kesehatan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi baru tujuh perusahaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi - Sejauh ini, perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) dan sudah melaporkan riwayat kesehatan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi baru tujuh perusahaan.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi Isnendi menyampaikan, dari tujuh perusahaan yang melaporkan itu hanya enam perusahaan yang masih ada TKA-nya.
"Dari enam perusahaan itu total pekerjanya ada 32 orang. Kondisinya baik dan sehat," kata Isnendi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Kamis (5/3/2020).
Dia menyebutkan, pada pertemuan sebelumnya dengan perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA asal Cina pihaknya melayangkan surat edaran. Salah satu poin pentingnya yakni agar perusahaan menyampaikan riwayat kesehatan pekerja asingnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 yang saat ini masuk ke Indonesia.
Isnendi mengungkapkan, hingga saat ini ada sekitar 20 perusahaan lagi yang belum menyampaikan riwayat kesehatan para pekerja asingnya. Pihaknya sudah melayangkan surat susulan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jadi, TKA yang sudah ada jangan dulu bepergian selama enam bulan. Itu sudah diikuti perusahaan," tandasnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

