Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan THR
Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memfasilitasi tenaga kerja dalam persoalan pencairan THR

"Hari ini kita buka posko untuk pengaduan THR, sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan dari Kemenaker," kata Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman pada Kamis 30 Maret 2023.

Dijelaskan Andri Darusman, posko pengaduan THR tak lain untuk memfasilitasi para pekerja yang terkendala pencairan THR hari raya. Karena tidak sedikit, pekerja yang mengalami persoalan tersebut. 

Baca Juga : Viral Video Pria Bersimbah Darah di Flyover Kiaracondong, Saat Dicek Polisi Nihil, Kok Bisa?

"Disnaker selalu menekankan dengan dikeluarkannya SE, agar setiap perusahaan memberikan THR hari raya. Paling lambat, THR diberikan perusahaan pada H-7 Lebaran. Lebih cepat, itu lebih bagus," ucapnya. 

Adapun besaran THR hari raya bagi setiap perusahaan, ditambahkan Andri satu kali upah dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara pekerja di bawah satu tahun, tetap mendapat THR dengan hitungan berbeda. 

"Kita di tingkat kota hanya melakukan monitor, karena untuk pengawasan ada di tingkat provinsi. Kita monitor, kalau ada pengaduan, kita menginformasikan dan menyampaikannya ke provinsi," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti