Disnaker Kota Bandung Tangani Pengaduan Ketenagakerjaan Sesuai UU PPHI
Disnaker Kota Bandung mengaku setiap pengaduan masyarakat terkait ketenagakerjaan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur Undang-undang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Iman Harmawan menyampaikan, setiap pengaduan masyarakat terkait ketenagakerjaan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“Kami selalu siap menerima pengaduan masyarakat, mulai dari masalah upah yang belum dibayar, BPJS yang belum didaftarkan sampai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Semua itu bisa ditangani, jika sudah dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial,” kata Iman Harmawan, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kasus PHK menjadi yang paling banyak ditangani. Proses PHK, seharusnya dilakukan dengan pemberitahuan resmi secara tertulis. Namun di lapangan, masih sering ditemukan PHK sepihak tanpa surat pemberitahuan.
“Tugas kami adalah memberikan edukasi kepada perusahaan agar patuh pada aturan, sekaligus memberikan masukan kepada pekerja agar memahami hak-haknya,” ucapnya.
Sebagai mediator dituturkan ia, Disnaker Kota Bandung tidak berperan sebagai hakim. Melainkan berusaha mendamaikan para pihak melalui perjanjian bersama. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan membawa risalah dan anjuran dari mediator.
“Ketika kasus berlanjut ke pengadilan, kami sudah memberikan anjuran dan risalah penyelesaian. Selanjutnya tinggal menunggu putusan hakim. Jika putusan masih dirasa kurang adil, pihak yang bersengketa bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Dengan mekanisme tersebut ditambahkan Iman, Disnaker Kota Bandung berupaya memastikan setiap perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti
