Disnakertrans Jabar Harap Perusahaan Beri THR Sebelum Batas Waktu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan berharap, perusahaan atau industri dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) sebelum batas waktu

Disnakertrans Jabar Harap Perusahaan Beri THR Sebelum Batas Waktu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan berharap, perusahaan atau industri dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni H-7 sebelum lebaran 1445 hijiriah.

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan berharap, perusahaan atau industri dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni H-7 sebelum lebaran 1445 hijiriah.

Bila tidak kata Teppy, pihaknya akan terus menindaklanjuti. Bahkan tidak menutup kemungkinan dibantu hingga sanksi pidana, demi memastikan karyawan atau buruh mendapatkan haknya akan THR, untuk kesejahteraan dalam menikmati hari besar keagamaan.

"Pertama kita akan keluarkan Nota 1, yakni tidak dibayarkan sebelum H-7 maka perusahaan akan didenda 5 persen. Kalau tidak, ada tindakan. Sanksi berat bisa ke pidana. Tapi kita ingin memaksakan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya," ujar Teppy kala launching Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga : Disnakertrans Jabar Rilis Posko Pengaduan THR 2024

Terlebih mengenai THR ini lanjut Teppy, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Lalu Permenaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh perusahaan. Serta ditambah dengan regulasi Surat Edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 per 15 Maret 2024 lalu mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Sementara mengenai posko pengaduan THR, selain di Disnakertrans Jabar, juga disediakan di Disnaker yang ada di 27 kota/kabupaten. Tidak hanya itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring di situs yang telah disediakan, seperti poskothr.kemnaker.go.id atau di pengaduanTHR2024Jabar.

Tidak hanya itu, pekerja juga dapat melakukan pelaporan melalui email [email protected] atau hotline telepon 08112121444.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Cipongkor, Bey Machmudin Sebut Warga Harus Direlokasi 

"Kita pastikan gratis. Hak kerahasiaannya kita lindungi. Jadi jangan ragu, silakan buat teman-teman melapor kalau ada dugaan mengenai THR. Silakan menggunakan seluruh fasilitas, pasti kita akan tindaklanjuti dengan cepat," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti