Disnakertrans Jabar Pastikan 27 Kabupaten/Kota Patuh Pada Penetapan UMK dan UMSK 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan memastikan, dengan mengikuti aturan yang ada, 27 kabupaten/kota dinyatakan patuh mengikuti aturan yang ada, terkait penetapan UMK dan UMSK 2025.

Disnakertrans Jabar Pastikan 27 Kabupaten/Kota Patuh Pada Penetapan UMK dan UMSK 2025

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan memastikan, dengan mengikuti aturan yang ada, 27 kabupaten/kota dinyatakan patuh mengikuti aturan yang ada, terkait penetapan UMK dan UMSK 2025.

"Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh gubernur. Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut," ujar Teppy, Kamis 19 Desember 2024.

Penetapan UMK melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025 akan mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.

Dimana pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. 

"Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya," ucapnya.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK. 

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK dan UMSK, dimana seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan pada UMK sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker 16/2024.

Sementara, untuk UMSK hanya ada di dua kabupaten dan kota saja. Sebelumnya dari 27 daerah ada sembilan yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.

Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan soal UMSK ini, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

Sedangkan lima daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

Namun, akhirnya hanya dua kabupaten dan kota yang ditetapkan memiliki UMSK, yaitu Kabupaten Subang, dan Kota Depok. 

Adapun besaran UMSK di Kabupaten Subang dan Kota Depok ini meliputi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berikut besaran dan sektor-sektor tersebut:

1. UMSK Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982,41, meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. 

2. UMSK Kota Depok sebesar Rp5.220.114,84, meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA). 

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
4. Kabupaten Purwakarta: 4.792.252,92
5. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
11. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
12. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
13. Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
16. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
18. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
22. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
24. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
27. Kota Banjar: Rp2.204.754,48 (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti