BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota, Ini Besarannya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk 27 kabupaten/kota

BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota, Ini Besarannya

INILAHKORAN.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk 27 kabupaten/kota. 

penetapan besaran Zakat fitrah ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-Jabar/III/2026. 

Zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Masyarakat juga dapat membayarkannya dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Dalam lingkungan BAZNAS Jabar, ditetapkan Zakat fitrah sebesar Rp40 ribu. Untuk Kota Bandung sebesar Rp42.500, Kabupaten Bandung Rp37.500, Kabupaten Bandung Barat Rp40.500, Kota Cimahi Rp40 ribu.

Zakat fitrah paling tinggi di Kota Bekasi dan Kabupaten Cianjur sebesar Rp50 ribu. Paling rendah Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, yakni sebesar Rp32.500.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, Yuyun mengatakan, ketetapan besaran Zakat fitrah tiap kabupaten/kota bisa berbeda.

"Karena mengikuti harga real pasar setempat dan juga mengikuti kualitas beras rata-rata konsumsi masyarakatnya. Nanti juga ada berdasarkan survei harga resminya juga ada," kata Yuyun dikutip Minggu 22 Februari 2026.

Sisi lain, BAZNAS RI menetapkan Zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. 

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai Zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti