Baznas KBB Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah, ini Besarannya

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah.

Baznas KBB Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah, ini Besarannya
Ketua Baznas Kabupaten Bandung Barat, Iin Nurdin saat menjelaskan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H./INILAHKORAN-Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah berdasarkan hasil kesepakatan bersama berbagai stakeholder terkait.
 
Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa, setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras sesuai dengan tuntunan hadis. 

Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin menjelaskan, penentuan nilai ini berdasarkan survei pasar harga beras yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat.
 
"Kita ambil tengah-tengah dari harga beras medium hingga premium, dengan menghitung batas atas dan bawah hasil survei lalu dibagi dua," jelas Iing saat ditemui di kantor Baznas Bandung Barat, Rabu 4 Maret 2026.
 
Besaran tersebut, ungkap Iing, sudah disosialisasikan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa.

"Kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui panitia pengumpul Zakat Fitrah di berbagai Masjid dan Mushola melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)," ungkapnya.
 
Sementara untuk Fidyah atau sebagai ganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari. Penentuan nilai ini didasarkan pada asumsi biaya dua kali makan sehari dengan masing-masing Rp15.000.
 
"Fidyah tidak menggunakan sistem batas atas dan bawah seperti Zakat Fitrah, karena bisa berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing orang," paparnya.

"Namun untuk kemudahan pengumpulan dan pendistribusian, Baznas KBB menyepakati angka tersebut sesuai dengan indeks biaya makan di wilayah ini," ujarnya.
 
Iing menuturkan, uang Fidyah yang terkumpul biasanya didistribusikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat, seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu kepada keluarga pasien yang menunggu di Rumah Sakit Karisma.

"Termasuk juga driver ojol. Intinya sesuai dengan ketentuan syariat," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana