Zakat Fitrah Cimahi 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Besarannya
Baznas Kota Cimahi telah menetapkan besaran zakat fitrah sesuai dengan surat edaran dari Baznas Jabar dan MUI
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau setara dengan 2,7 kilogram beras.
Penetapan ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 085/Baznas-JABAR/II/2026 tentang besaran zakat fitrah se-Jawa Barat tahun ini.
Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra menjelaskan, pembayaran dapat dilakukan mulai awal Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Kami mendorong agar penghimpunan selesai pada akhir Ramadan untuk mempercepat proses input data dari tingkat RW hingga kota," kata Agus, Rabu 25 Februari 2026.
Agus menjelaskan, data terkait zakat fitrah bakal dilaporkan ke Baznas Provinsi Jawa Barat dan Pusat pada tanggal 27–28 Ramadan sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Nominal tahun ini mengalami kenaikan Rp2.500 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp37.500," jelasnya.
Penentuan nilai berdasarkan rata-rata harga beras di pasaran yang diperoleh dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.
"Baznas mengambil nilai tengah antara beras kualitas biasa dan premium agar tetap proporsional bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Untuk pelaksanaannya, ungkap Agus, Baznas Kota Cimahi telah menyebarkan edaran kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mulai dari tingkat kelurahan hingga RW.
Ia menuturkan, sosialisasi tahun ini difokuskan di tingkat kelurahan, menyesuaikan kondisi kelembagaan pasca wafatnya pimpinan Baznas sebelumnya.
"Meski begitu, koordinasi antar pihak tetap berjalan lancar dan kami siap turun tangan jika ditemukan kendala di lapangan," tegasnya.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau lembaga amil yang ada di lingkungan masing-masing.
"Selain itu, petugas akan melakukan penjemputan zakat ke rumah warga guna memudahkan pelayanan, baik bagi mereka yang akan mudik maupun yang tinggal di Cimahi selama IdulFitri," ucapnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

