Baznas Jabar Tunggu Rekomendasi 27 Kabupaten/Kota Soal Penetapan Zakat Fitrah

Baznas Jawa Barat tengah menunggu rekomendasi dari 27 kabupaten/kota soal penatapan zakat fitrah yang bakal berlaku pada 2026 ini.

Baznas Jabar Tunggu Rekomendasi 27 Kabupaten/Kota Soal Penetapan Zakat Fitrah
Baznas Jawa Barat tengah menunggu rekomendasi dari 27 kabupaten/kota soal penatapan zakat fitrah yang bakal berlaku pada 2026 ini.

INILAHKORAN.ID - Kepala Divisi Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Yuyun mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari 27 Kabupaten/Kota, dalam menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini.

Maka dari itu Yuyun memastikan, Baznas Jabar tidak akan mengikuti ketetapan dari Baznas RI yang menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini sebesar Rp50 ribu.

Hasil rekomendasi dari 27 Kabupaten/Kota tersebut kata dia, akan dikompilasi untuk menentukan harga tengah besaran Zakat Fitrah nominal uang sebagai pengganti beras 2,5 kilogram untuk Jawa Barat.

"Jadi, kita yang ngeluarin surat edaran kalau Provinsi Jawa Barat. Jadi, harus semua dulu Kota/Kabupaten masuk. Kalau kita sih nginduknya biasanya ke Kota Bandung. Nanti juga disesuaikan," ujar Yuyun saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa 17 Februari 2026.

Dia melanjutkan edaran mengenai Zakat Fitrah dan fidyah di Jabar, biasanya ditetapkan satu pekan setelah Ramadan. Meski diakuinya ada kemungkinan dipercepat berdasarkan rekomendasi yang masuk.

"Kalau memang dari Kota/Kabupaten cepat, ya berarti lebih cepat. Biasanya di awal, seminggu setelah Ramadan juga udah keluar," ucapnya.

Lebih lanjut Yuyun menerangkan, ketetapan besaran Zakat Fitrah tiap Kabupaten/Kota kemungkinan juga bisa berbeda.

"Karena mengikuti harga real pasar setempat dan juga mengikuti kualitas beras rata-rata konsumsi masyarakatnya. Nanti juga ada berdasarkan survei harga resminya juga ada," katanya.

Soal ketetapan Zakat Fitrah sebesad Rp50 ribu oleh Baznas RI, Yuyun mengatakan bahwa edaran yang dikeluarkan pusat tersebut bukan angka nasional tunggal yang harus diikuti.

Tiap daerah kata dia berhak menentukan besarannya sendiri, termasuk Jabar yang akan ditentukan oleh pimpinan Baznas Jabar pada pekan depan.

"Nanti mereka akan rapat dulu dan mereka juga mungkin akan melakukan survei harga beras yang kita pakai di sini. Dan juga angka di 27 Kota/Kabupaten menjadi patokan juga buat kita," terangnya.

Sebelumnya, dilansir dari situs resmi Baznas RI, besaran Zakat Fitrah 2026 telag ditetapkan sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. 

Ketua Baznas RI, Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai Zakat Fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor.

Noor menegaskan, nilai Zakat Fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan Zakat Fitrah pada Ramadan 2026.

"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran Zakat Fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Meskipun demikian, Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai Zakat Fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Noor menyampaikan, Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan Zakat Fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran Zakat Fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***


Editor : JakaPermana