ASN Kota Bandung Tetap Bayar Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaludin menjelaskan, zakat fitrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan sesuai ketentuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaludin menjelaskan, Zakat Fitrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan sesuai ketentuan umum tanpa perlakuan khusus.
ASN biasanya menyalurkan Zakat Fitrah melalui masjid di lingkungan masing-masing atau langsung di sekitar tempat tinggal. Sementara zakat profesi, disalurkan langsung ke Baznas Kota Bandung mempermudah pengelolaan dan penyaluran dana kepada mustahik.
“Zakat Fitrah bagi ASN sama seperti masyarakat pada umumnya, dan zakat profesi langsung disalurkan ke Baznas agar lebih tepat sasaran,” kata Nasrulloh Jamaludin pada Kamis 26 Februari 2026.
Ia menyebut, penetapan besaran Zakat Fitrah 2026/1447 Hijriah sebesar Rp42.500 per jiwa mengacu pada harga bahan pokok khususnya beras sebagai makanan pokok masyarakat.
"Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa per hari sesuai standar konsumsi harian," ucapnya.
Nasrulloh menambahkan, mekanisme pelaporan zakat dilakukan secara berjenjang. Pengurus masjid atau masyarakat melaporkan jumlah zakat yang terkumpul kepada camat setempat, yang kemudian diteruskan ke Baznas Kota Bandung.
"Penyaluran Zakat Fitrah, biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri agar dana dapat segera dimanfaatkan oleh mustahik," ujar dia.
Meski pemerintah tidak menetapkan target khusus kata ia, kesadaran ASN dan masyarakat umum menunaikan zakat tetap tinggi. Tahun sebelumnya, total penerimaan zakat di Kota Bandung hampir mencapai Rp40 miliar.
“Harapannya, jumlah muzaki meningkat sehingga penerimaan zakat juga bertambah,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana


