Atalia Praratya Minta Baznas Kaji Ulang Penetapan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengkaji ulang terkait penetapan besaran zakat fitrah sebesar Rp50
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengkaji ulang terkait penetapan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa untuk tahun ini.
Atalia berharap, para ulama dapat memberikan masukan terkait penetapan Zakat Fitrah tahun ini kepada Baznas RI, sesuai ketentuan.
"Saya mohon dikaji ulang. Karena bagaimanapun juga, ini harus sesuai dengan fikihnya, sesuai dengan yang seharusnya, dalam arti bahwa ketika di masyarakat sekarang harga beras itu sekitar Rp15-16 ribu, maka seharusnya angka yang dipatok pun tidak jauh dari angka tersebut. Mungkin ini nanti para alim ulama dan sebagainya bisa berkontribusi berikan masukan," ujar Atalia di Kota Bandung, Selasa 10 Februari 2026.
Dia menambahkan, pemerintah sejatinya harus berhati-hati dalam menentukan harga pengganti dari beras untuk Zakat Fitrah, agar tidak memberatkan masyarakat.
"Tapi dari sisi saya, saya berharap bahwa pemerintah harus berhati-hati untuk menentukan angka terhadap sesuatu yang harus ditetapkan untuk seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, dilansir dari situs resmi Baznas RI, besaran Zakat Fitrah 2026 telag ditetapkan sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai Zakat Fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor.
Noor menegaskan, nilai Zakat Fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan Zakat Fitrah pada Ramadan 2026.
"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran Zakat Fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Meskipun demikian, Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai Zakat Fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Noor menyampaikan, Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan Zakat Fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran Zakat Fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***
Editor : JakaPermana


