Dikritik Atalia, MUI Jabar Minta Baznas Kaji Ulang Besaran Rupiah Zakat Fitrah

MUI Jabar nilai besaran rupiah untuk zakat fitrah 2026 yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI senilai Rp50 ribu per jiwa dinilai terlalu tinggi.

Dikritik Atalia,  MUI Jabar Minta Baznas Kaji Ulang Besaran Rupiah Zakat Fitrah
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang juga mantan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar menilai, besaran rupiah untuk Zakat Fitrah 2026 yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI senilai Rp50 ribu per jiwa dinilai terlalu tinggi dan diharapkan putusan tersebut dapat dikaji ulang.

Rafani mengatakan, dalam menetapkan besaran rupiah harus disesuaikan dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari masyarakat. Di mana untuk masyarakat Indonesia adalah beras.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Baznas menurut Rafani, sejatinya menetapkan besaran Zakat Fitrah di tengah, antara harga beras paling mahal dan paling murah. Walaupun utamanya adalah membayarkan Zakat Fitrah, sesuai harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Kan ada tingkat (harga) tertinggi, ada tingkat terendah. Biasanya, pemerintah itu ngambil yang di tengah-tengah," kata Rafani saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu 11 Februari 2026.

Dia melanjutkan, harga beras premium yang menjadi acuan Baznas dalam menentukan Zakat Fitrah kurang tepat, karena tidak semua masyarakat mengonsumsi beras tersebut.

"Jadi kalau saya pribadi, kalau memang itu sudah dianggap terlalu tinggi, memang harus ditinjau gitu. Harus ditinjau ulang. Harusnya yang disesuaikan dengan yang kita makan," ucapnya.

Bila nanti ada masyarakat membayar Zakat Fitrah lebih besar dari harga yang mereka konsumsi, menurutnya tidak masalah. Asal ketetapannya berdasarkan harga tengah dari harga umum yang dikonsumsi mayoritas masyarakat.

"Bahwa nanti pada pelaksanaannya ada orang tertentu mau melebihkan dari jumlah itu, mangga. Tapi standar umum itu tetap harus mengacu kepada harga pasaran. Harga yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat banyak," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya turut mengkritisi dan meminta Baznas RI mengkaji ulang besaran Zakat Fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa untuk tahun ini. Atalia berharap, para ulama dapat memberikan masukan terkait penetapan Zakat Fitrah tahun ini kepada Baznas RI, sesuai ketentuan.

"Saya mohon dikaji ulang. Karena bagaimanapun juga, ini harus sesuai dengan fikihnya, sesuai dengan yang seharusnya, dalam arti bahwa ketika di masyarakat sekarang harga beras itu sekitar Rp15-16 ribu, maka seharusnya angka yang dipatok pun tidak jauh dari angka tersebut. Mungkin ini nanti para alim ulama dan sebagainya bisa berkontribusi berikan masukan," ujar Atalia.

Dia menambahkan, pemerintah sejatinya harus berhati-hati dalam menentukan harga pengganti dari beras untuk Zakat Fitrah, agar tidak memberatkan masyarakat.

"Tapi dari sisi saya, saya berharap bahwa pemerintah harus berhati-hati untuk menentukan angka terhadap sesuatu yang harus ditetapkan untuk seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, dilansir dari situs resmi Baznas RI, besaran Zakat Fitrah 2026 telag ditetapkan sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua Baznas RI, Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai Zakat Fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor.

Noor menegaskan, nilai Zakat Fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan Zakat Fitrah pada Ramadan 2026.

"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran Zakat Fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Meskipun demikian, Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai Zakat Fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Noor menyampaikan, Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan Zakat Fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran Zakat Fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***


Editor : JakaPermana